PT.Bahtera Sungai Jadine Dipailitkan, Dr.Mangatur Sianipar : Dikasih Cek Kosong Kami Akan Laporkan Polisi

Foto : Suasana saat verifikasi
Surabaya, Jejaringpos.com – Meski telah dipailitkannya PT.Bahtera Sungai Jadine (PT.BSJ) pada Kamis, 29 Des. 2022, oleh majelis hakim pemutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas tagihan yang belum dibayarkan ke sejumlah pihak, Dr.Anner Mangatur Sianipar, kuasa hukum 6 orang pemohon (kreditur) menyayangkan, dan menyebut jika pihak direksi selaku debitur tidak pernah hadir hingga digelarnya Verifikasi.
“Menyatakan Debitor PT.Bahtera Sungai Jadine pailit dengan segala akibat hukumnya, Menunjuk Sdr.Sutarno,SH,MH Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas,” demikian petikan amar putusan sebelumnya, dengan status permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan, oleh majelis hakim pemutus yang diketuai Slamet Soeripto dibantu hakim anggota Erintuah Damanik dan Taufan Mandala, Kamis (29/12/2022) lalu.
Selanjutnya, dalam putusan hakim niaga tersebut selain menunjuk Dr.Sutarno selaku hakim pengawas, Juga mengangkat 3 kurator berikut sebagai pengurus.
1. Ida Bagus Adie Harymbawa, S.H, beralamat kantor di Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) Jl. Pregolan Bunder Nomor 42, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
2. Nugraha Setiawan, S.H, beralamat kantor di Jl. Jembatan Merah Nomor 8, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
3. Dody Eka Wijaya, S.H., M.H kantor hukum di JOHANNES DIPA WIDJAJA & PARTNERS, yang beralamat di Taman Rivera Regency E6, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Ketiganya sebagai kurator.

Foto : Advokat Dr.Anner Mangatur Sianipar,SH,MH
Untuk sejumlah pemohon 6 orang yang terdaftar tersebut sebagai kreditur masing-masing nama yakni, 1.Faridah Budiarti, 2.Etty Justiana Saragih, 3.Aditiar Septianto, 4.Noor Indah Sarasati, 5.Daniel Karuniawan dan 6.Dewi Indahwati, telah menguasakan kepada Dr.Anner Mangatur Sianipar,SH,MH, selaku pengacara maupun profesi kurator.
Pada agenda kali ini Selasa (7/2/2023) diruang khusus PKPU PN Surabaya, Setelah dipailitkannya PT BSJ, kemudian para pihak mengadakan verifikasi, Namun saat berjalan sempat menuai protes dari kuasa hukum 6 orang pemohon utama, Advokat Anner Mangatur Sianipar protes karena merasa pihaknya tidak diutamakan oleh kurator, melainkan melayani kreditur tambahan lainnya dari jumlah ribuan orang.
“Tolong donk kurator kami diutamakan, kan kami pemohon kreditur utama,” ujar kuasa pemohon yang juga owner AMS Trans, selanjutnya direspon pihak kurator.
Usai digelarnya agenda verifikasi pada siang hari, Kuasa pemohon Anner Mangatur Sianipar menyampaikan komentarnya didepan wartawan saat masih dilingkungan pengadilan, Anner mengatakan jika pihaknya sudah pernah mengirim somasi untuk mengembalikan uang, bahkan Anner mengungkapkan jika kliennya pernah diberikan Cek dan Gyro beberapa lembar, namun saat akan dikliring di Bank ternyata cek tersebut kosong, Sehingga pihaknya berencana akan melaporkan pihak BSJ ke Polisi.
“Dari verifikasi tadi terungkap ada beberapa fakta baru, salah satunya adalah adanya tagihan pengacara yang nilainya Jumbo 600 Juta, tadi kami persoalkan ini tagihan pengacara untuk nangani perkara yang mana?,” pungkasnya menilai adanya keanehan.
“Mereka mengklaim menangani perkara diPolda, tapi mungkin salah, harus ke PT yang lain jadi ini akan dikonsultasikan kepada hakim pengawas apakah diterima atau tidak, kalau kami berpendapat ini harus ditolak karena surat kuasa di PT yang lain koq dibebankan ke PT Bahtera Sungai Jadine untuk lawyer feenya, karena ini besar sekali karena kita enggak tahu apa yang dikerjakannya, sejak tahun 2015 kami tidak mengetahui ada kuasa hukum PT Bahtera Sungai Jadine, termasuk waktu kami beberapa kali mengirim somasi, pemohon pernah diberikan cek dan gyro tapi saat akan dikliring ternyata saldo tidak cukup, kami akan laporkan segera kepolisi soal cek kosong ini,” tandas pengacara yang juga pengusaha transportasi.
Diketahui, PT BSJ merupakan perusahaan group PT.Sipoa pengembang property apartemen, yang saat ini PT BSJ telah dipailitkan, Pihak konsumen yang juga kreditur berjumlah sekitar 2 ribu lebih menuntut uang dikembalikan.
(red/*)



