Tim Pengacara Nany Widjaya Bakal Ajukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi

Foto: Paling kanan, Advokat Billy Handiwiyanto diapit Richard Handiwiyato dan tim kuasa hukum Nany Widjaya
Surabaya, JejaringPos.com – Gugatan Nany Widjaja dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah diputus secara online (e-court).
Putusan majelis hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia dilakukan secara e-court, melalui perkara nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby, sehingga para pihak tidak menghadiri sidang tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya. Amar putusan hakim menyatakan jika gugatan yang diajukan Nany Widjaja dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau NO.
Menurut majelis hakim pada putusannya menilai, bahwa dalam posita gugatan Penggugat tidak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para Tergugat.
Selanjutnya, atas putusan pengadilan tersebut melalui majelis, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah dan Naufal Alisyafi’I, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menjelaskan advokat harus bisa membedakan antara gugatan ditolak dengan gugatan dinyatakan N.O (niet ontvankelijke verklaard).
“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita,” kata pengacara Richard didampingi pengacara Billy Handiwiyanto dan tim, pada Kamis (29/1/2205).
Kembali Richard menambahkan pihaknya akan menempuh upaya hukum secara maksimal atas putusan ini. Sebab pihaknya menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga harus dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi yang mempunyai wewenang untuk mengkoreksi putusan tersebut.
Lagi pengacara muda itu lanjut menegaskan, jika dalam hal ini belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut.
Jadi menurut kuasa hukum terlalu dini apabila ada pihak pihak yang sudah merasa puas, dan merasa dirinya sebagai pemenang dalam sengketa tersebut.
Penyampaian akhir sebagai tim kuasa hukum Nany, Bahwa pihaknya sebagai pembanding sangat optimis alasan banding akan diterima. Pihaknya akan menguraikan secara tepat dan jelas dalam proses banding tersebut, untuk meyakinkan hakim pengadilan tinggi.Red



