Anak dan Istri Dibakar, Hakim PN Sidoarjo Vonis Pelaku Hanya 5 Bulan Korban Kecewa

Foto : Ruang tempat bersidang
Surabaya, Jejaringpos.com – Pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap anak dan istri, Terdakwa Muhamad Taufik Arifki suami (30) dan ayah korban warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, ternyata telah divoinis hukuman selama 5 Bulan penjara dengan subsidair kurungan 1 bulan, apabila denda Rp 50 Juta tidak dibayarkan, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Tim majelis hakim yang menyidangkan perkara diantaranya, Irianto Prijatna Utama (Hakim Ketua), dibantu Teguh Sarosa dan Dwiana Kusumastanti sebagai hakim anggota, Pada putusannya selama 5 bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, setelah dikurangi 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsul Huda dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Muhamad Taufik Arifki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan terhadap Anak dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Taufik Arifki dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kekerasan terhadap anak,” berikut hasil putusan hakim pn Sidoarjo pada Senin (19/12/2022) tahun lalu, Tertuang dalam nomor perkara 822/Pid.Sus/2022/PN Sda.
Dalam putusan hakim tersebut kepada terdakwa tidak tertuang pasal yang dijatuhkan, Sementara, pada tuntutan jaksa terdakwa Taufik dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sesuai dakwaan pertama JPU.
Sebelumnya, Saat awal penyidikan dikepolisian Polresta Sidoarjo usai laporan adik korban bernama Yeni, Bahwa terdakwa diberikan pasal 351 KUHP dan atau pasal 80 no 35 tahun 2014.
Terkait putusan hakim yang dinilai ringan oleh pihak korban melalui advokat Erwin Sibarani,SH,MH dan menanggapi beberapa hal yang dianggap tidak sesuai, seperti ancaman pasal terhadap terdakwa yaitu dibawah 5 tahun, Namun hakim dikatakan sebelumnya menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa, Yang ternyata terdakwa diputus 5 bulan.
“Adanya putusan hakim yang 5 bulan, ini membuat saya jadi bertanya kenapa karena dari awal kalau memang hanya diputus 5 bulan, kenapa waktu itu ada penunjukan hakim untuk terdakwa ini didampingi oleh kuasa hukum, Sementara yang kita tahu dan wajib didampingi penasehat hukum adalah terdakwa yang diancam diatas 5 tahun ini yang menjadi pertanyaan besar bagi saya,” kata pengacara Erwin Sibarani mengungkapkan hasil perkara pidana yang telah usai kepada wartawan, Selasa (17/1).
Lanjut pengacara yang dikenal suka bekerja sosial dan merawat orang-orang yang mengalami gangguan kejiwaan, Dia menjelaskan lebih lanjut soal kekecewaan pihaknya juga saat komunikasi dengan Jaksa.
“Yang kedua, mulai dari awal saya sudah berkomunikasi sama Jaksa baik melalui WA , telepon tidak pernah diangkat, Sampai putusan itu kita datang jauh jauh dari Surabaya untuk mencari tahu sendiri, termasuk korban, korban juga waktu itu pangsung bertanya kepada jaksa tetapi tidak pernah ditanggapi tidak pernah dianggap jadi ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,”bebernya menyayangkan sikap jaksa yang menangani perkara.
Erwin menambahkan kembali soal tanggapan klien sebagai istri pelaku dikatakan sudah tidak mau lagi bersuamikan pelaku.
“Dia (korban) sudah tidak mau lagi berhubungan dengan mantan suaminya,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kasus yang telah viral diyoutube berawal pada hari Minggu (11/9/2022) pagi hari sekira pukul 06 wib, Wiwin selaku istri maupun korban saat itu sedang memandikan anaknya berusia 6 tahun, lalu saat itu suaminya mengambil uang untuk membeli Cip (Permainan Game), Kemudian korban masih sempat membeli makanan soto, dan sekembalinya kerumah korban mencuci piring serta melihat suami masih main HP, Lalu bertanya-tanya, dan entah kenapa selanjutnya pelaku mengancam akan membakar istrinya serta memukul mengenai mata korban dan didorong.
“Kejadian pembakaran mata saya dipukul karena dia ambil uang untuk beli cip dia marah-marah, saya bangun tidur saya kemar mandi lihat suami saya lagi main hp depan tv, saya curi saya tanyain hapean sama siapa yah (ayah), hapean sama siapa-siapa, terus dia marah habis itu saya tinggal beli soto habis pulang beli soto saya cuci piring sama mandiin anak 3 anak saya kecil kecil, saya masih ngomel dengan suami masih main hp isinya apa habis itu dia bilang tak bakar kamu tak bakar kamu,” terang istri pelaku komentarnya dalam sebuah media sosial youtube saat didampingi tim pengacara didalam rumah korban.
(red/*)



