Bawa Sabu 60 Kg, Warga Malaysia Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Alexander Peter, tengah dalam keadaan diborgol menggunakan rompi tahanan usai jalani persidangan
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, membacakan surat dakwaan atas terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven, Dakwaan disampaikan terkait perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 60 Kilo Gram, yang digelar diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Surat dakwaan atas nama terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven bertempat di Basement Apartemen Taman Melati Surabaya, Jl. Mulyorejo Utara Surabaya, 13 Agustus 2025, terdakwa melakukan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 60 kilo gram,” ujar jaksa, Rabu (4/2/2026).
Usai Jaksa Galih membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Widyarini, Tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan pihaknya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami tidak ajukan eksepsi,” ujar pengacara atas pertanyaan hakim yang selanjutnya sidang pada rabu depan jaksa menghadirkan saksi.
Untuk diketahui, Terdakwa sebelumnya diamankan petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Apartemen Taman Melati Jl Mulyorejo Utara Surabaya, pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 silam.
Terdakwa warga asal Malaysia sebagai kurir membawa barang haram tersebut dengan beberapa koper, Ia menggunakan transportasi kendaraan bus dari Medan menuju Surabaya, dan menginap di apartemen tempat terdakwa diamankan.
Akibat perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.Red



