BB 3 Poket Sabu, Warga Perumahan Elit Divonis 4 Tahun

Tampak suasana sidang diruang cakra diramaikan pengunjung dan para terdakwa
Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Erwin Soewono Kusumadjaya bin Ong Kahien, warga Perumahan Pantai Mentari Blok F Kel.Kenjeran Kec.Bulak Kota Surabaya, dijatuhi hukum selama 4 tahun penjara, Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket.
Pada sidang pidana yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (15/7/2025), Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti didampingi hakim anggota Sutrisno dan Silfi Yanti Zulfia menyatakan terdakwa Erwin selain terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Erwin Soewono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum “memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” kata hakim ketua dalam amar putusannya mengurangi 6 bulan dari tuntutan jpu Estik Dilla yang sebelumnya menuntut selama 4 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, Sebelumnya pada Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB petugas kepolisian bernama Rico dan Elda Putra telah mendapatkan informasi di dalam kamar kost Jl.Dukuh Kupang XXIV No.21 Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin dan melanjutkan penggeledahan.
Setelah penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,623gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) korek api yang berada diatas lantai kamar kost terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ternyata saat terdakwa dilakukan pemeriksaan di Kantor Kepolisian saksi Rico Pramana dan Elda Putra kembali menemukan 1 klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,427 gram dan 1 klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,060 gram didalam saku celana.Red



