Hukum

Boyamin Saiman Kecewa Polisi Batal Hadir Hingga Sidang Ditunda

Insert, Boyamin Saiman

Surabaya, JejaringPos.com – Gugatan Pra Peradilan (Praper) atas Permohonan Fransiska Eny Marwati alias Soeskah, terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Komisi Kepolisian Nasional selaku Termohon, Ternyata ditunda, Meski sidang perdana praper diharapkan dapat digelar pada hari ini, Selasa (4/11/2025) diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas penundaan itu Boyamin Saiman selaku kuasa hukum pemohon Fransiska menyampaikan kekecewaannya, Karena pihak termohon dalam hal ini Polda Jatim dan Kompolnas batal hadir.

“Atas ditundanya sidang tadi saya kecewa, Karena apa penegak hukum memberikan teladan yang kurang baik,” ujar pengacara Boyamin kepada wartawan usai sidang penundaan.

Saat dipersidangan Boyamin juga mengungkapkan, Jika hakim memberikan ultimatum pada pemanggilan kedua kalinya para Termohon tidak hadir persidangan tetap akan dilanjut.

“Biasanya kan rakyat biasa kalau dipanggil penegak hukum termasuk polisi kita disuruh menghadiri sebagai bentuk penghornatan, kalau orang sipil dipanggil sampai dua kali tidak hadir kan upaya paksa, Nah tadi oleh hakim diultimatum dipanggil 2 kali kalau enggak hadir tetap diteruskan,” beber koordinator masyarakat anti korupsi indonesia (MAKI) yang meniru ucapan hakim tunggal Nur Cholis.

Ia kembali menambahkan, bilamana ada kekhawatiran apabila permohonannya dikabulkan mereka (Termohon) akan komplain.

Sebagaimana diketahui, Terhadap perkara praper yang dilayangkan ini, Pengacara Boyamin Saiman mengatakan bahwa karena Soeskah kliennya telah ditetapkan sebagai terdakwa, bahkan telah diadili dalam pokok perkara hingga akan masuk pada agenda putusan sesuai nomor perkara 1147/Pid.B/2025/PN Sby dikutip dari situs resmi SIPP Pengadilan.

Pasalnya ia menilai jika penetapan kliennya sebagai tersangka sejak awal yang dikenakan ancaman pidana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP, Lantaran dianggap merugikan Linggo Hadiprayitno, Sementara gugatan praper terpaksa dilakukan demi memastikan bahwa perkara yang dilaporkan sejak tahun 2009, telah kadaluwarsa secara hukum hingga masuk tahun 2025.

Sementara terpisah, Hingga berita ini ditayangkan pihak termohon Bidang Hukum Polda Jatim maupun Kompolnas belum dapat dikonfirmasi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button