Hukum

Didakwa Pemalsuan Surat, Sinshe King Finder Wong Dipidana

Ket Foto : Baju putih, Terdakwa King Finder Wong saat diadili di persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – King Finder Wong tampak santai meski menyandang status terdakwa perkara pemalsuan surat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sampaikan surat dakwaan diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa King yang tak ditahan dalam rutan, tengah jalani sidang perdana, Diapun terlihat datang memakai kemeja putih dengan didampingi seorang wanita yang diduga sebagai istri dari King Finder.

“Pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaya untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah, Aprilia sebagai pemberi wasiat, King Finder selaku penerima wasiat, Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat, Mustika Fadila selaku saksi Akta Wasiat,” baca Darwis dihadapan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, disaksikan terdakwa dan tim penasehat hukum dari kantor hukum Piter Talaway, Selasa (6/2).

Ket Foto :Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang

Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya, Tanah dan Gudang di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo, Serta sejumlah Tabungan dan Asuransi di beberapa Bank maupun perusahaan.

“Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut, lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya, serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaya, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia,”ujar jpu pada dakwaan selanjutnya.

“Sehingga saksi Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono yang mana isinya menerangkan Aprilia Okadjaya yang datang bersama terdakwa dikantor saksi Dedi ternyata bukan Aprilia yang sebenarnya,”sambungnya.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaya mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaya pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama,”akhir pada surat dakwaan.

Sehingga atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button