Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Karyawan, Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan

Foto: Advokat Billy Handiwiyanto,SH,MH (Kanan)
Surabaya, JejaringPos.com – Seorang bos perusahaan dibidang musik Bimas Nurcahya, jalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Selasa (16/12/2025), Selain menjadi tersangka Bimas juga ditahan atas laporan korban dugaan pelecehan seksual KC, di Polda Jatim sesuai nomor laporan polisi LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur Tanggal 22 Mei 2025.
Bimas yang ditahan bersama tersangka lain digiring ke mobil tahanan, Sementara Billy Handiwiyanto, selaku penasehat hukum korban lainnya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran supaya tidak ada lagi praktik pelecehan seksual berikutnya.
“Kami berharap kasus seperti ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja, agar praktik kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan tidak lagi terjadi kedepannya,” katanya yang memuji tindakan polisi maupun kejaksaan.
Ia berpesan bahwa akan selalu mengawal kasusnya baik saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Surabaya hingga perkara inkraht.
Untuk diketahui, Awal kasus terjadi saat korban diminta datang dan masuk ke kamar hotel yang dipesan tersangka. Saat itulah dugaan perlakuan pelecehan seksual terjadi, Padahal Bimas dikenal sebagai pihak yang sering bicara soal Undang-undang Perlindungan Hak Cipta Lagu ketika melakukan sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja.
Tersangka selaku bos PT Pragita Perbawa Pustaka juga diketahui sebagai figur kunci di industri penerbitan musik nasional, dan pemilik penerbit musik yang mengelola lisensi hak cipta, memantau penggunaan karya, mengumpulkan serta mendistribusikan royalti, maupun menjabat sebagai ketua asosiasi publishing yang menaungi lebih dari 700 pencipta lagu di Indonesia.
Atas kasus tersebut Bimas dianggap melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.Red



