Diduga Langgar Batas Kewenangan, Seorang Gubes Laporkan Oknum Inspektorat ke Polda Jatim

Prof.Dr.Oscarius (dua kiri) saat didampingi tim kuasa hukum ke Polda Jatim
Surabaya, JejaringPos.com – Langkah berani diambil oleh seorang Profesor dari perguruan tinggi swasta ternama resmi melaporkan oknum berinisial FF dan kawan-kawan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan teregister secara resmi dengan nomor: LP/B/1010/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Pelaporan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh terlapor dkk yang berstatus auditor dari sebuah inspektorat kementerian. Dalam dugaan tersebut, para terlapor diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang bersifat quasi-yuridis—yakni berpura-pura menjalankan fungsi hukum padahal tanpa dasar legalitas yang sah.
Menurut pelapor yang didampingi oleh tujuh kuasa hukumnya, para oknum ini melakukan klarifikasi administratif tanpa surat tugas yang sah, menolak pendampingan hukum saat proses klarifikasi, serta meminta data-data yang bersifat pribadi yang tidak termasuk dalam lingkup tugas dan fungsinya.
“Ini adalah bentuk abuse of power, mereka bertindak seolah penyidik tanpa memiliki legal standing maupun legal basis yang memadai,” tegas ketua tim kuasa hukum pelapor yaitu Irjen.Pol (Purn) Dr. Bambang Usadi,M.H.,M.M. Senin (21/7/2025) “Tindakan semacam ini berbahaya dan mencederai prinsip negara hukum.”
Bahkan, diketahui bahwa para terlapor mencoba melakukan verifikasi data untuk dana non-APBN yang sepenuhnya berada di luar domain pengawasan internal pemerintah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa para oknum tersebut mencoba mencari-cari kesalahan tanpa legalitas.
Pelapor ialah Guru Besar yang dikenal aktif dalam dunia pendidikan, telah menulis banyak buku, serta terlibat dalam berbagai proses mengajar di beberapa kampus terkemuka,ia juga merupakan penasehat di beberapa organisasi dan yayasan di Jawa Timur serta Ketua Umum organisasi profesi antara lain JNM Indonesia,Forum Profesi Dosen Republik Indonesia (FPDRI).
Ia menyatakan bahwa langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi semata, melainkan sebagai upaya korektif terhadap arogansi birokrasi yang tidak sehat.
“Bukan soal pribadi, ini soal menjaga kewarasan sistem. Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, maka banyak akademisi akan menjadi korban berikutnya,oleh sebab itu saya menggunakan hak hukum yaitu melaporkan dugaan tindak pidana oknum inspektorat” ujarnya.
Prof Oscar juga akan melaporkan dugaan pelanggaran pasal lain dalam laporan terpisah atas tindakan terlapor, sebagai tambahan ia juga menegaskan akan melaporkan pula pihak-pihak lain yang dinilai merugikan reputasinya. Di sisi lain tim hukumnya sedang mempersiapkan gugatan perdata yang akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk diketahui, Kasus kini memasuki tahapan penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Bila ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sementara terpisah, Pihak terlapor oknum Inspektorat bersama kawan kawan, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.Red



