Hukum

Dipersidangan King Finder, Hakim Tolak Dengarkan Bukti Rekaman, Ternyata Notaris Dedi Wijaya Banyak Digugat Pihak

Baju Putih, Terdakwa King keluar usai sidang, Kanan, Saksi Notaris Dedi Wijaya

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Berupaya menyampaikan kepada majelis hakim agar diperkenankan mendengar bukti rekaman di persidangan, Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menolak, akan tetapi mempersilahkan untuk menyerahkan bukti tersebut pada sidang berikutnya.

Sebelum JPU menyampaikan penjelasan maupun permintaan, Penasehat hukum Terdakwa King Finder Wong menyampaikan keberatannya, Terkait rencana saksi yang akan diperiksa ulang karena telah sering hadir dipersidangan.

“Kami keberatan yang mulia, Bahwa saksi yang akan diperiksa itu selalu mengikuti persidangan dalam ruangan persidangan ini,”ujar pengacara dari kantor hukum Piter Talaway, Pada yang digelar Senin (29/4) malam hari, diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemudian, Jaksa Darwis pun mengklarifikasi keberatan penasehat hukum terdakwa, Bahwa alasan akan dimintai keterangan ulang dikarenakan saksi Notaris Dedi Wijaya selalu berubah-ubah

“Terima kasih yang mulia, Meluruskan, Karenakan keterangan saksi berubah-ubah, Nah ini ada percakapan yang direkam pak Henry bahwa kunjungan pak Henry ke kantor notaris Dedi Wijaya kami hanya ingin mendengarkan itu saja tidak ada keterangan tambahan hanya memutar keterangan itu saja,”kata jpu meminta persetujuan hakim.

Lalu hakim ketua Antyo meminta Jaksa agar dilampirkan saja sebagai pembuktian baik dalam bentuk Flash Disc atau CD.

Permintaan agar dapat mendengarkan bukti rekaman percakapan Henry Wijaya itu, Dikarenakan ahli pidana yang semula akan diminta pendapatnya tidak hadir di persidangan, Sehingga sidang pun ditunda pada Senin (6/5/2024) mendatang.

Terpisah diluar persidangan, Henry Wijaya selaku saksi maupun pihak Harijana yang melaporkan King, dan beberapa pihak dalam kasus ini, Henry berkomentar soal keberatan pengacara terdakwa, Dikatakannya padahal beberapa saksi diperintah hakim agar selalu mengikuti persidangan.

“Aneh keberatannya pengacara terdakwa King, Kenapa tidak dari awal menyampaikan keberatan kan hakim sudah perintah kan kalau saksi 3 orang Notaris Dedi Wijaya, Saya dan Harijana diperintah hakim agar selalu hadir dipersidangan,”tegas pria yang selalu mendampingi Harijana selaku cucu keponakan dari alm Aprilia Okadjaja.

Sebagai informasi, Perkara pidana pemalsuan surat ini yang menyeret King Finder (Shinse) ke pengadilan, Usai dilaporkan Harijana kuasa ahli waris (Saudara Kandung) Aprilia Okadjaja.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, King didakwa memalsukan surat ke dalam akta otentik yang dibuat Notaris Dedi Wijaya, Yakni Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019.

Kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja, ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja yang sebenarnya.

Sehingga saksi Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn yang mana isinya menerangkan yang datang bersama terdakwa bukan yang sebenarnya, hal ini saksi sadari setelah pihak keluarga Aprilia mendatangi kantor saksi dengan membawa dan menyertakan foto.

Sebagaimana pada kronologi diatas, Ironis seorang Notaris Dedi dapat membatalkan akta otentik sebagai produk yang telah dibuat sendiri, Tanpa adanya penetapan/putusan dari pengadilan, Sebagaimana contoh banyaknya pihak yang menggugat Notaris seperti di Pengadilan Negeri Surabaya, Memohon hakim agar membatalkan akta yang dinilai merugikan salah satu pihak.

Padahal notaris tersebut mengetahui jika pihak yang mengaku sebagai Aprilia tidak berkenan di ambil gambar, dan dimintain data KTP, Namun tetap melanjutkan pembuatan Akta sehingga diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) jabatan Notaris.

Dimana, SOP dimaksud merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi, dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja.

lebih lanjut juga atas pembatalan sebuah akta otentik, telah dijelaskan dalam website hukumonline.com sebagai berikut.

“Dalam sebuah gugatan yang menyatakan akta notaris/PPAT tidak sah, maka harus dibuktikan ketidakabsahannya, baik dari aspek lahiriah dan formal, maupun aspek materil,”kutip penjelasan aturan hukum yang harus diuji di pengadilan.

Untuk diketahui, Berdasarkan data informasi terpercaya yang diperoleh media ini, Ternyata Dedi Wijaya banyak digugat masing-masing pihak di PN Surabaya, Bahkan hingga puluhan orang, Dedi digugat dalam perkara perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Tak hanya digugat secara perdata, Dedi juga pernah dilaporkan oleh seorang warga samarinda kalimantan timur bernama Heri Iwanto, secara pidana atas pemalsuan surat dengan nomor laporan polisi LP/B/553/V/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya, Pada tanggal 22 Mei 2023 belum lama ini.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button