Ahli Nyatakan Harus Berikan Keterangan yang Benar Ketika Menghadap Pejabat Notaris

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon Adi masih menghadirkan ahli dalam persidangan terdakwa King Finder Wong perkara pemalsuan surat.
Ahli hukum pidana yang sehari-hari sebagai dosen dari Universitas Airlangga Surabaya, Bambang Suharjadi memberikan pendapatnya didepan majelis hakim.
“Dalam pembuatan ini (Akta) si A datang kekantor pejabat (Notaris) tidak memberikan data pendukung mereka datang berdua kemudian di kantor tersebut menerangkan rumah disini, ada kantor ada gudang ada rekening kemudian oleh pejabat tersebut seharusnya untuk kehati hatiannya mereka harusnya meminta bukti atau dokumen apa yang akan dituangkan didalam akta namun hal ini tidak dilakukan, yang pertama harus diminta sidik jari tidak berkenan, kemudian mau difoto tidak mau hanya datang saja,”tanya Darwis kepada ahli, Senin (6/5) diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menurut Ahli apakah perbuatan untuk datang ke kantor pejabat tersebut apa sudah termasuk dalam kategori ini pembuatan akta dulu apakah sudah masuk kedalam akta prosedur,”sambungnya.
Lebih lanjut ahli dosen hukum unair menjawab pertanyaan JPU.
“Tentu saja berdasarkan norma yang termasuk didalam pasal 266 ayat 1, Sebagaimana tadi saya jelaskan pasal ketika seseorang menghadap ke pejabat itu dia harus memberikan keterangan yang sebenar benarnya jadi misalnya saya menghadap ke pejabat bahwa saya pemilik rumah jalan anggrek pemilik satu-satunya ternyata saya bukan pemilik satu-satunya, Ini masuk, jadi ketika menghadap harus memberikan keterangan yang benar,”ujar Bambang.
Sebagai informasi, Perkara pidana pemalsuan surat ini yang menyeret King Finder (Shinse) ke pengadilan, Usai dilaporkan Harijana kuasa ahli waris (Saudara Kandung) Aprilia Okadjaja.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, King didakwa memalsukan surat ke dalam akta otentik yang dibuat Notaris Dedi Wijaya, Yakni Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019.
Jhon



