HukumPemerintah

Dua Warga Jatim Terlibat Jaringan Sabu 40,8 Kg Diamankan

Ilustrasi Sabu, (Sumber/Instagram BNN)

Surabaya, JejaringPos.com – Belum lama ini dua orang warga Jawa Timur, Suhantoro Bin Burnadi Asal Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, bersama Dedi Setiawan Bin Pasirun (Alm) Asal Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban, Berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 40,890 Kilo Gram (Kemasan 41 Bungkus Logo Naga).

Keduanya bersama barang bukti diamankan pada Minggu 17 Agustus 2025, saat didepan rumah makan padang Jalan raya Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat.

Suhantoro dan Dedi kini tengah diadili menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang perkaranya sedang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Suparlan,SH,MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sementara para Terdakwa menggunakan jasa pengacara gratis yakni Ronny dan kawan-kawan dalam membela kasusnya.

“Bahwa pada awalnya Sdr.RIMBA (DPO) memberikan PIN pada aplikasi SIGNAL yang mana langsung di invite oleh Terdakwa I. SUHANTORO Bin BURNADI, lalu Sdr. RIMBA mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- kepada Terdakwa I. untuk kursus mengemudi mobil, kemudian Terdakwa I. dikasih PIN pada aplikasi SIGNAL atas nama Sdr. MANDOR (DPO) dan disuruh untuk Invite, setelah itu berkomunikasi dengan Sdr. MANDOR,” jelas kronologi kasus dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada pekan sebelumnya, sebagaimana informasi data perkara sipp pn belum terupdate karena rutin alami gangguan.

Diduga berinisial Rimba (DPO) tersebut sebagai Bandar besar Sabu yang dibantu bernama Mandor, juga selain memberikan sejumlah uang Rp 16,500 Juta untuk menyewa sebuah rumah kepada Terdakwa, Kemudian, Uang sebesar Rp 117,500 Juta pun diberikan kembali untuk membeli mobil.

“Para Terdakwa disuruh Sdr. MANDOR (DPO) untuk membeli Mobil Automatic di kisaran harga Rp. 110.000.000,- dengan mengirimkan Uang sebesar Rp. 117.500.000,- dan para Terdakwa mendapatkan Mobil Merk Toyota Calya wama Silver (abu-abu) seharga Rp. 116.000.000,-yang dibeli di daerah Pontianak Kalimantan Barat, sehingga tersisa uang Rp. 1.500.000,” sambung dakwaan.

Selanjutnya, Mandor (DPO) memerintahkan kepada para Terdakwa untuk mengambil 3 buah tas, yang masing-masing tasnya sudah berisi Narkotika jenis Sabu di dalam Mobil Honda Mobilio Nopol: KB 1720 tersebut, lalu para Terdakwa segera menuju ke lokasi, dan sekira pukul: 12.25 WIB.

Saat sampai di Depan Rumah Makan Padang Jalan Raya Trans Kalimantan Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, para Terdakwa melihat ada Mobil merk Honda Mobilio Nopol: KB 1720 beserta foto kunci mobilnya yang ditaruh di bawah Ban bagian depan sebelah kiri.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I. mengambil kunci kontak mobil tersebut di bawah ban bagian depan sebelah kiri, dan langsung membuka Mobil tersebut, lalu mengambil 1 buah tas ransel warna hitam tanpa merk yang berisi 20 bungkus Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah tas paperbag warma putih merk multi bag yang berisi 10 bungkus Narkotika jenis Sabu, sedangkan Terdakwa II. mengambil 1 buah tas ransel wama biru merk the north face yang berisi 11 bungkus Narkotika jenis Sabu yang keseluruhan nya diranjau dipasang di dalam Mobil Merk Honda Mobilio tersebut.

Kemudian para Terdakwa pindahkan ke dalam Mobil Toyota Calya, Setelah menerima 41 kantong plastik besar logo naga dan logo ikan koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 40.890,962 gram tersebut.

Menunggu perintah selanjutnya para Terdakwa pulang menuju ke rumah kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi Blok A No. 44 Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, Namun apes tak lama kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin Ipda Andri Kiki Widayanto Kasubnit 1 Reskoba Polrestabes Surabaya.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button