HukumPemerintah

Dugaan Mafia Peradilan, Heru Herlambang Laporkan Ketua PN Surabaya ke Bawas MA

Foto : Pengacara Komang mewakili Heru menunjukan bukti resi pengiriman dokumen ke Bawas MA

Surabaya, JejaringPos.com – Perseteruan penghuni Apartemen One Icon Residence Surabaya, Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Surabaya Agustinus Eko Pudji Prabowo, tampak semakin panjang Heru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan sejumlah oknum pegawai PN ke Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung terkait adanya dugaan ‘”Mafia Peradilan”.

Heru melalui penasehat hukumnya I Komang Aries Dharmawan selaku advokat mengatakan, laporan ke Bawas MW tersebut dilakukan lantaran ada upaya sejumlah oknum pegawai yang tidak memberikan informasi terkait kasasi yang diajukan Jaksa Kejari Surabaya pada 24 Desember 2024 kemarin.

“Kami minta salinan putusan banding juga tidak diberikan. Yg lebih konyol lagi tidak ada relaas yang dikirim ke kami soal kasasi yang diajukan jaksa,” ujar Komang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/12/2024).

Lagi kata Komang, ada upaya sejumlah oknum pegawai PN Surabaya yang diduga sengaja tidak mengirimkan relaas kasasi jaksa, lantaran perkara tersebut tidak bisa diajukan kasasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Formal.

“Karena Jaksa Penuntut Umum Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 45 A ayat (2) yang dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda tidak bisa diajukan kasasi,” ungkapnya.

Dari fakta fakta hukum yang telah disampaikan, Komang meminta agar Bawas MA segera memeriksa Ketua PN Surabaya terkait dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan bawahannya.

“Ketua PN juga wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button