Gara-Gara Warisan Berujung Jalur Hukum

Ilustrasi warisan
Surabaya, JejaringPos.com – Sofyan Artyo dan Shirley Artyo menggugat anak kandung dari Swandayana Artyo selaku pemberi waris, Gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) dilayangkan terhadap Ryan Bastomi bersaudara termasuk seorang Notaris di Surabaya.
Sidang gugatan Warisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2/2026) telah memasuki agenda pembuktian tergugat dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi.

Adapun pokok permasalahan yakni terkait beberapa aset seperti tanah di jalan Pogot dan Kalilom Lor baru Surabaya utara, sebagai warisan peninggalan almarhum Swandayana.
Para tergugat bersikukuh jika penggugat karena dianggap bukan sebagai anak kandung, melainkan anak Adopsi sehingga dianggap belum berhak menerima bagian warisan.
Sofyan Artyo sendiri disebut-sebut masih memiliki ayah kandung yang bernama Andi Winata, dan sempat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.
Saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (11/2/2026) pengacara Samuel salah satu tim pengacara Dwi Oktorianto sebagai kuasa hukum tergugat belum bersedia memberikan komentar.
Sementara, Achnis Marta pengacara dari penggugat ketika ditemui mengungkap, bahwa SKW yang menjadi pegangan pihak tergugat disebut sebagai syarat saat mengajukan pinjaman ke salah satu Bank plat merah.
“SKW itu sebagai syarat untuk pinjam uang ke bank,” ujar pengacara senior perempuan yang diketahui aktif rutin menangani perkara di pn jalan raya arjuna. Rabu (11/2/2026).
Sebagai informasi, perkara yang bernomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby, akan tetap bergulir pada Selasa depan (24/2/2026) masih agenda pembuktian.Red


