Gelapkan 4 Mobil, Santosa Mantan Dirut PT.KJS Dituntut 30 Bulan Penjara

Ket Foto : Kiri, Tim Jaksa saat bacakan surat tuntutan
Surabaya, JejaringPos.com – Mantan Direktur Utama PT.Karya Jaya Samudera (KJS), Santosa Kang anak dari Gunawan, Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim.
Terdakwa Santosa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana, sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Santosa Kang dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”baca tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, dan anggota Marvel Pandiangan serta Agung Gede Pranata, disaksikan penasehat hukum maupun terdakwa secara virtual, Kamis (2/11).

Ket Foto : Terdakwa Santosa saat dikawal petugas kejaksaan
Santosa, Sebelumnya dilaporkan oleh Wilyanto (Direksi) ke Polda Jatim, Atas tuduhan penggelapan 4 unit mobil mewah milik perusahaan PT.KJS yang bergerak di bidang Ekspedisi Laut (pemilik kapal Tug Boat) berkantor di Jalan Dupak 61 Krembangan, Surabaya.
Dipersidangan, Terdakwa mengakui dirinya selain pemilik saham, juga termasuk pendiri PT.KJS, Hal ini dibenarkan sesuai kesaksian pendiri lainnya yakni saksi Kasir.
Meski dinyatakan sebagai pemilik saham perusahaan, Direksi lainnya tetap mensomasi Santosa, Untuk mengembalikan aset mobil milik perusahaan usai Santosa mengundurkan diri, Lalu jabatan Dirut digantikan oleh Wilyanto yang sebelumnya sebagai komisaris.
Terungkap dipersidangan saat agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada pekan sebelumnya, Bahwa Santosa menyatakan jika Wilyanto dianggap tidak punya modal untuk mendirikan perusahaan.
“Soal mobil saya sudah bilang ke pak Kasir, Perusahaan belum adakan RUPS, Soal modal awal mendirikan perusahaan sebenarnya Wilyanto tidak punya modal, Saya juga laporkan Wilyanto di Mabes Polri, Saya dikriminalisasi,”bebernya diruang sidang Tirta 2, Pada Kamis lalu (26/10/2023).
Jhon


