Gunakan Ijazah S2 Palsu 2 Oknum Dosen Diduga Terlibat

Foto: Ilustrasi,
Sumenep, Jejaringpos.com – Kasus Ijazah S2 palsu dari salah satu universitas di Surabaya, Terungkap dipersidangan pelaku pengguna S2 palsu terhadap Terdakwa Akhmad Wail Bin Abd Kaher warga Sumenep (Calon Kades) dinyatakan terbukti bersalah, Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep vonis hukuman 4 bulan penjara.
Informasi ini tercantum dalam website PN Sumenep melalui nomor perkara pidana, 195/Pid.B/2022/PN Smp, yang didaftarkan sejak Rabu, 24-Agustus-2022 tertulis putusan hakim sebagai berikut,
“Menyatakan Terdakwa Akhmad Wa’il Bin H.Abd Kaher telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik dan Dengan Sengaja Menggunakan Akta Otentik Yang Dipalsukan, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan,” demikian informasi vonis hukuman tertulis pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pada Rabu (16/11/2022) tahun sebelumnya.
Akhmad Wail, Yang divonis 4 Bulan penjara dari sebelumnya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Slamet Pujiono selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Akhmad Wa’il Bin H.Abd Kaher bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara Memerintahkan agar terhadap terdakwa tetap ditahan,” jelas bunyi tuntutan jaksa yang menyatakan terbukti melanggar pasal 263 KUHP disampaikan pada Kamis, (3/11/2022) lalu.
Diketahui, Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan Ijazah tak hanya Akhmad Wail sendiri, melainkan 2 orang lainnya saat jadi dosen di Universitas STIE IEU Surabaya, juga tertera turut terlibat melakukan pembuatan Ijazah palsu sebagaimana berikut ini.
“Bahwa terdakwa Akhmad Wail Bin H.Abd.Kaher Bersama-sama dengan DR Haryati Setyorini,SE,MM,Mba dan DR.Abdul Syukur,MM (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tahun 2017 bertempat di STIE IEU Surabaya yang beralamat di Kota Surabaya sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut,” berikut kutipan awal dakwaan menjelaskan kronologi kasus.
“Bahwa terdakwa Akhmad Wa’il Bin H Abd Kaher adalah seorang yang telah lulus sarjanah S-1, dan terdakwa mempunyai keinginan untuk mempunyai ijazah S2 tanpa harus ikut proses pembelajaran, kemudian pada sekitar Maret 2015 sekira pukul 10.00 Wib, Hadi mengajak terdakwa Akhmad Wa’il Bin H Abd Kaher untuk bertemu dengan Abd Syakur di Sekolah STIE Surabaya tepatnya di ruangan kerjanya dan dalam rungan tersebut terdapat juga saudari Haryati Setyorini,” lanjut bunyi dakwaan.
Kemudian, Lebih lanjut pada dakwaan berikut, mantan dosen STIE menyampaikan asalkan terdakwa mendaftar dan membayar uang yang sudah ditentukan.
“Abd Syakur menyampaikan asalkan terdakwa mendaftar dan membayar uang yang sudah ditentukan maka terdakwa akan mendapat ijazah S2, dan tidak perlu mengikuti perkuliahan, dan saudari Haryati Setyorini juga mengatakan ia apa yang disampaikan Abd Syakur tersebut, sehingga terdakwa langsung membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000,-, selanjutnya beberapa minggu kemudian terdakwa membayar sejumlah uang Rp. 16.500.000,- yang terdakwa bayar secara bertahap dan telah Abd Syakur terima di Sekolah STIE dan terdakwa tidak pernah mengikuti proses pembelanjaran perkuliahan, ujian, dan juga tidak melaksanakan wisuda,” jelas uraian dakwaan yang tampak disebut dengan total Rp 19 juta biaya penerbitan Ijazah S2.
Lebih lanjut, Kembali dijelaskan dalam dakwaan jika terdakwa Wail disebut sempat menggunakan status gelar S2 untuk pencalonan Kepala Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Ijazah tersebut dengan nomor, 006/IEU-S2/IX/2017 dikeluarkan pada tanggal 20 September 2017, yang ditandatangani mantan kedua dosen tersebut.
Sebagaimana diketahui, Informasi yang diperoleh jika kedua nama mantan Dosen Universitas STIE IEU yang memberikan Ijazah palsu, Saat ini diduga dalam proses penyidikan di Polres Sumenep, Untuk informasi lebih lanjutnya, Pejabat Polres Sumenep AKP Widiarti Kasubaghumas Polres Sumenep dikonfirmasi melalui whatsappnya belum memberikan komentar terkait informasi kedua dosen tersebut, Termasuk Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto hal sama saat dihubungi belum memberikan respon hingga berita ini ditulis.
Sementara terpisah, Pihak kampus STIE IEU Surabaya, Salah satu pegawai yang minta namanya tidak ditulis, Sebelumnya mengungkapan Jika ada 2 mantan dosen STIE IEU melakukan pembuatan Ijazah palsu, Namun dalam data kampus pun tidak terdaftar maupun dalam data Dikti pusat.
“Pengguna ijazah adalah Ahmad Wa il, pembuat ijazahnya Dr Haryati Setyorini,M.M. (Status Tersangka). Dia menerbitkan ijazah, namun data mahasiswa yang bersangkutan tidak ada di Dikti, Ijazah palsu itu dulu dipakai Ahmad Wa il, untuk maju dalam pencalonan kepala desa guluk-guluk sumenep. Selain sebagai dosen di Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya, Dr Haryati Setyorini,M.M. juga merupakan Asesor Lamemba (Lembaga Akreditasi Mandiri,Ekonomi Manajemen,Bisnis dan Akuntansi) yang berkantor di Gedung Wisma Raharja Jakarta,”bebernya kepada wartawan Jumat (31/3/2023).
Selanjutnya, Informasi berikutnya diperoleh jika dosen HSR tersebut, dikabarkan mengajar disebuah Universitas lainnya, yakni Universitas Hayam Wuruk Perbanas (HWP) Surabaya, Namun, Rektor Hayam Wuruk Yudi Sutarso saat dikonfirmasi mengaku belum update terkait permasalahan dosennya.
“mohon maaf Mas, sy belum update terkait ini..sy update dulu..mungkin bisakah diinfokan..mtrswn
Mas, sy sedang meeting, nanti humas kami akan mengubungi nggih..,” pungkasnya melalui tertulis.
Untuk diketahui, Kasus ini terungkap ketika terdapat pemilihan Kepala Desa PAW di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, sehingga pada tanggal 1 Desember 2017 terdakwa mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa, dan terdakwa menggunakan ijazah S2 yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari AS, sebagai bahan kelengkapan dalam mendaftar calon Kepala Desa, dan menerangkan bahwa terdakwa adalah seorang lulusan S2 padahal sebenarnya bukan.
Hingga akhirnya pada tanggal 31 Januari 2018, dilakukan pemilihan Kepala Desa, dan akhirnya terdakwa terpilih menjadi kepala Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep tahun 2018 tersebut, Sehingga perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian calon kepala desa lainnya yang tidak terpilih.
Selanjutnya ada surat dari (Kadarisman yaitu salah satu Calon yang tidak lulus seleksi Calon PAW Kepala Desa Guluk-Guluk) yang ditujukan kepada Panitia yang menyatakan keberatan terhadap ijazah S2 yang digunakan Terdakwa mendaftar Calon Kades, karena diduga palsu.
Kemudian Saksi Erfan bersama dengan Kadarisman dan Subakri pergi ke kampus STIE IEU Surabaya, bertemu dengan Saksi
Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya, M.H., M.M., yang menjabat sebagai Ketua di kampus STIE IEU Surabaya, menggantikan HSR sebagai Ketua STIE IEU sebelumnya, diperoleh keterangan
Bahwa data diri terdakwa (Wail) sebagai mahasiswa tidak terdapat di STIE IEU Surabaya.
Jhon



