
Saksi Vincentius Adrian Utanto (Baju Biru) anak kandung Hermanto Oerip (Baju Kotak)
Surabaya, JejaringPos.com – Hakim anggota Cokia Ana Opusunggu, tampak kesal dengan keterangan saksi Vincentius Adrian Utanto, putra kandung Terdakwa Hermanto Oerip saat dihadirkan diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kekecewaan hakim terlihat saat saksi banyak mengaku tidak tahu padahal masuk dalam group whatsapp.
Vincentius, merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, setelah Venansius Niek Widodo pada sidang sebelumnya telah memberikan kesaksian, terkait kasus kerja sama bisnis modus tambang nikel, di kabaena Sulawesi Tenggara (Terungkap Fiktif), mengakibatkan korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp 75 Miliar.
Kendati, Jaksa Dilla telah mengungkap peran anak Hermanto dengan sejumlah bukti, Namun Vincentius saat ditanya majelis hakim soal keterlibatan ayahnya tetap sering mengaku tidak tahu, sehingga Hakim Cokia menyampaikan ancaman pidana pasal 20 pesan malalui jaksa.
“Saudara saksi tahu kasus ini terkait apa,” tanya hakim, Senin (2/3/2026). saksi menjawab “Tahu Sekilas”.
Selanjutnya, Hakim Cokia pun bertanya terkait pemegang saham maupun perusahaan bergerak dibidang apa, Saksi menyampaikan tidak tahu PT MMM bergerak dibisnis apa ia hanya tahu pihak – pihak pemegang saham.
“Siapa pemegang saham di PT MMM (PT Mentari Mtra Manunggal), saksi tahu siapa siapa pemegang saham, tapi tidak tahu perusahaan bergerak dibidang apa,” ketus hakim.
“Tidak tahu,”.ujar saksi lulusan dari universitas di amerika.
Disela pemeriksaan hakim terhadap saksi, Dilla menyampaikan kalau saksi sempat meneruskan BL dan CL (Bill of Lading dan Container Load/Carload) padahal nikel yang menjadi proyek kerja sama tidak ada.
“Saksi meneruskan BL dan CL majelis,” ungkap tim jaksa dari kejaksaan negeri tanjung perak surabaya.
Lagi, Cokia mencecar saksi meski pertanyaan yang disampaikan terkait hal gampang, Ironis Vincentius pun mengaku tidak tahu soal ayahnya Hermanto diadili sebagai terdakwa dalam kasus apa.
“Kenapa ayah saudara jadi terdakwa, masak saudara tidak tahu kenapa, kenapa ayah mu jadi terdakwa kamu tidak tahu juga, posisi kerja dimana juga enggak tahu, Ngapain kamu mau diminta tolong, Kamu bilang tadi masuk dalam group,” tegas hakim berambut putih.
“Jangan sampai nanti majelis minta kamu dilakukan penyidikan berdasarkan pasal 20,
Belum masuk nalar, kamu masuk dalam group tapi tidak tahu 1 poin 2 poin Kamu disuruh antar map masak kamu gak nanya kalau membahayakan bagaimana, logika sederhananya seperti itu, Mana ada saksi dihadirkan enggak tahu enggak tahu, jadi saksi itu harus bisa membuat terang kasus,” pesan majelis anggota peringatkan saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sidang Terdakwa Hermanto dipimpin majelis hakim Nur Kholis selalu ketua, Hermanto yang saat ini menjalani perkara atas laporan Soewondo, seorang dokter senior yang menguasakan perkaranya kepada advokat Prof.Dr.Tjandra Sridjaja Pradjonggo, usai Venansius yang terlebih dulu diadili pada tahun 2018.
Semula korban diiming-iming pembagian hasil 20 persen dari total uang yang di investasikan sebesar Rp 75 M, Namun terungkap saat kesaksian Venansius sosok disebut yang miliki ide bisnis tambang nikel, Mengatakan jika terdakwa lah yang aktif, karena mengajak Soewondo sebagai investor, Namun Hermanto yang diduga sebagai pengusaha Furniture di Margomulyo itu selalu berulang kali mengatakan dirinya tidak bersalah.
Sebagaimana fakta perkara, Hermanto maupun almarhum istri Sri Utami saat masih hidup, bersama Vincentius serta Nurhadi selaku sopir Hermanto, Sebelumnya sempat mencairkan puluhan cek, jumlahnya tak sedikit yakni mencapai kurang lebih Rp 50 Miliar.Red


