Jelang Lebaran, Hakim PN Surabaya Bebaskan Notaris Dadang Dari Tuntutan

Foto : Notaris Surabaya R Dadang Koesboediwitjaksono saat di pn surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Pejabat Notaris dan PPAT Senior R.Dadang Koesboediwitjaksono, yang berkantor di Jalan Sidotopo Surabaya bernapas lega, Mendekati masa lebaran sebagai Terdakwa kasus Pemalsuan Surat akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Saifudin Zuhri dalam putusannya meski menyatakan terbukti bersalah namun dinyatakan bukan perbuatan pidana.
“Menyatakan Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, terbukti melakukan perbuatan kesalahan adminitrasi dan bukan merupakan tindak pidana, Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi amar putusan hakim dikutip dari sipp pn surabaya yang dibacakan pada Kamis, (27/3/2025) kurang 4 hari jatuhnya lebaran.
Putusan majelis itu mematahkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, sebelumnya pada Selasa lalu (18/3/2025) menuntut Dadang berupa pidana penjara selama 3 Tahun.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1.Menyatakan terdakwa R.Dadang Koesboediwitjaksono bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (1) KUHP, 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas I Surabaya,” terang jaksa Deddy pada tuntutannya.
Tampak pada halaman perkara di SIPP PN Surabaya, Atas putusan majelis tersebut Kejaksaan Negeri Surabaya pun pada hari yang sama selanjutnya melakukan upaya hukum kasasi.
Sebagai informasi, Kasus yang menjerat Dadang hingga membuat ia diadili, Usai dilaporkan oleh salah satu ahli waris bernama Tuhfatul Murslah selaku pengurus “Yayasan Pendidikan Dorowati” domisili di Surabaya.
Permasalahan timbul karena pihak pelapor mengetahui jika nama yayasan tersebut berubah menjadi “Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya”, yang bertambahnya kata Surabaya.
Setelah adanya kecurigaan tanda tangan dari pihak yang telah meninggal dunia (Saudara kandung), Tuhfatul sebagai Anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Dorowati mengaku tidak dapat melaksanakan aktivitas di lingkungan YPD, dan juga tidak dapat mengelola penghasilan dari unit-unit usaha milik Yayasan Pendidikan Dorowati,
Sehingga ia pun melaporkan Notaris Dadang ke Polrestabes Surabaya, Dengan tuduhan melanggar pidana dalam pasal 264 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Red



