Hukum

Hakim PN Surabaya Vonis Seorang Dokter Wanita Hukuman Percobaan di Kasus KDRT

Persidangan Terdakwa Meiti Muljanti saat digelar

Surabaya, JejaringPos.com – Meiti Muljanti seorang profesi dokter dengan status sebagai Terdakwa, dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Divonis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan masa percobaan selama 1 Tahun, Terdakwa karena hukuman itu dirasa masih berat ia menyampaikan upaya Banding.

Putusan hakim yang diketuai Ratna Dianing disampaikan diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Dengan dihadiri jaksa penuntut umum Galih Riana Putera Intaran dan Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum dari sejak awal sidang berjalan.

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Meiti Muljanti terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama 6 bulan dam masa percobaam selama 1 Tahun,” putusan majelis yang dinyatakan keberatan oleh terdakwa sehingga menyampaikan banding. Selasa (25/11/2025).

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Selasa (14/11/2025) lalu, Yang menuntut selama 6 bulan penjara tanpa adanya masa percobaan.

Diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kasus ini terjadi jika Meiti dilaporkan oleh suaminya yg juga dokter ke Polrestabes Surabaya, meski sudah ada gugatan cerai namun putusan belum dinyatakan inkraht karena ada upaya hukum.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button