Hukum

Sengketa Rumah Kawasan Citra Land, Pengacara Justin Malau: Kaget Mendadak Rumah Ada Penghuni

 

Foto: Kiri, Pengacara penggugat, Kanan, Leonardo tergugat saat sidang sebelum PS

Surabaya, Jejaringpos.com – Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn, kuasa hukum Pramono Judarto (86) selaku penggugat mengaku kaget, Saat sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS), oleh majelis hakim dilokasi objek rumah kawasan Citra Land Surabaya, Pada Jumat (7/07/2023) lalu, Mendadak ada penghuninya (Penyewa).

Sebagaimana jalannya perkara ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pramono Judarto yang menggugat Leonardo Sieto Bos agen Property (Tergugat 1), dan Soeninik Soesamto (Tergugat 2), Serta PT. Alam Galaxy Semesta perusahaan group pengembang Citra Land, (Tergugat 3), Selain 3 pihak tergugat, Pramono juga turut menggugat pihak lainnya seperti Notaris Erwin Kurniawan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

“Kami kaget, koq tiba-tiba saat akan PS dilakukan pemeriksaan objek oleh majelis hakim, dirumah yang masih sengketa bisa ada penyewanya, Sebelum kami dan hakim ke lokasi, rumah itu masih kosong,” kata pengacara Justin Malau,SH,MH,M.Kn juga profesi kurator mengungkapkan kepada wartawan. Kamis (13/7/2023).

Foto: Rumah yang menjadi perkara

Sementara pihak tergugat 1 Leonardo melalui kuasa hukumnya, Pengacara Janaek Situmeang,SH saat dikonfirmasi memberikan komentarnya terkait penghuni.

“Bukan mendadak ada penyewa, kurang pas bahasanya. itu sejak September 2022 sdh ada penyewa, dgn masa sewa selama 3 tahun.ada perjanjian sewa menyewa,”ujar Janaek memberikan klarifikasi melalui tertulis.

Diketahui, Perkara ini bermula, Jika pada tahun 2015 Pramono Judarto dikatakan sebelumnya telah membeli rumah tersebut dengan total senilai Rp 805 juta, Sebelumnya pemesanan unit dilakukan dari PT Alam Galaxy Semesta hingga dibayar lunas.

Proses surat-surat disebut telah ditanda tangani oleh tergugat 3 (PT.Alam Galaxy), Dan dilakukan serah terima dari pihak Tergugat 3 kepada Penggugat, Bahkan rumah itu dikatakan telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Namun belum dibalik nama ke atas nama Penggugat selaku pembeli.

Berjalannya waktu, Saat penggugat (Pramono Judarto) menyuruh temannya, untuk melihat rumah tersebut dilokasi Perumahan Northwest Park Blok NB-9, Kawasan Citra Land Surabaya, Kemudian penggugat kaget setelah diberitahu jika terdapat informasi pada jendela kaca rumah tersebut, Dipasang tulisan spanduk kecil logo agen property “Era Kita” yang isi tulisannya Rumah Dijual.

Sementara, Menurut pengakuan pihak tergugat Leonardo, Jika Pramono disebut telah menjual rumahnya senilai Rp 400 Juta, Dan telah dibeli oleh Leonardo, Hingga proses selanjutnya dilakukan di Kantor PT Alam Galaxy, Namun ironis, Leonardo yang mengakui jika pembayaran rumah tersebut telah dilakukan melalui transfer kerekening pihak lain bernama Soeninik Soesamto (tergugat 2) bukan langsung pembayaran ke rekening penjual (Penggugat).

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button