Hukum

Harta Berlimpah Tanpa Keturunan Menjadi Rebutan, King Finder Wong Ditahan

King Finder Wong

Surabaya, JejaringPos.com – Mahkamah Agung RI (MARI) di Jakarta menolak upaya hukum Kasasi Terpidana King Finder Wong, Upaya hukum tersebut atas tidak terimanya putusan hakim pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya memvonis selama 3 Tahun dan 6 Bulan dari tuntan jaksa selama 5 Tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa King Finder Wong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan kedua, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” vonis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo pada Kamis, (11/7/2024) silam.

Selanjutnya, Setelah dinyatakan inkraht putusan kasasi, King dikabarkan telah ditahan usai dieksekusi jaksa pengganti Darwis bernama Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya.

“Iya sudah kita eksekusi masukkan ke Medaeng Dipanggil kedua Pak,” ujar jaksa senior kejari sukomanunggal membenarkan informasi sebelumnya sesuai perkara nomor 215/Pid.B/2024/PN Sby setelah mahkamah agung menolak kasasi terpidana King.

Kronologi Perkara :

Terdakwa (King) merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja (Pemilik sejumlah harta/aset) di Taiwan, Terdakwa sempat menjabat Komisaris pada PT. ALIMIY dan Aprilia sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprilia juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa King sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Bahwa semasa hidupnya Aprilia mempunyai seorang suami bernama Liaw Ing Chung, warga negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984, dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan.

Bahwa setelah mendiang Aprilia menikah dengan Liaw Chung, mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa,

Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).

Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).

Tabungan dibeberapa Bank seperti Danamon, HCBC, ICBC, Permata, juga beberapa Asuransi.

Pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia untuk membuatĀ Akta Wasiat Nomor 67.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button