HukumPemerintah

Hukuman Pengimpor Narkotika, Hakim: Kejiwaannya Oleh Ahli Dinyatakan Sakit Beli Sebagai Sarana Bertemu Tuhannya

Hakim Slamet Pujiono mantan Ketua PN Blora

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim perkara narkotika atas terdakwa Irwan Santoso penghuni Apartemen Anderson unit 1153 Tower Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah, Melalui hakim ketua Slamet Pujiono memberikan penjelasan terkait vonis hukuman perintah untuk terdakwa dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur selama 6 bulan.

Pujiono yang juga merangkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membantah tudingan jika Irwan sebagai terdakwa mengapa divonis hukuman Dirawat di RSJ Menur.

Selain perintah majelis untuk terdakwa supaya dirawat di RSJ selama 6 bulan, perintah segera Irwan Santoso dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara.

“Kalau di polisi, kami tidak bisa beri komentar lae.Karena masing masing punya kewenangan sendiri,” ujarnya Senin (28/7/2025) menjawab konfirmasi jejaringpos.com, terkait saat dikepolisian tidak dilakukan hal serupa.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Blora itu menambahkan soal alasan mengapa putusan majelis agar terdakwa dirawat sebagai pasien kejiwaan, Pujiono menerangkan dikarenakan pendapat 2 ahli dari kedokteran (Irwan) dinyatakan sakit.

“Iya tetapi kejiwaannya oleh 2 ahli dari kedokteran dinyatakan sakit, dan dia beli itu karena mau digunakan sebagai sarana untuk bertemu tuhannya. Selain itu kan lae lihat sendiri bgmn kondisinya saat diersidangan,” ungkapnya.

“Bahkanbwaktu ditangkap polisi di apartemen juha ditemukan tahu yang sudah busuk, katanya juga masih dimakan,” tandasnya menyampaikan penjelasan lewat pesan whatsapp, juga mengatakan ahli yang dihadirkan dipersidangan merupakan ahli dari kepolisian waktu bap dan ahli dari jaksa untuk second opinion.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Amar putusan majelis hakim sebagai berikut,

“Menyatakan Terdakwa Irwan Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Menghukum Terdakwa oleh karena itu untuk ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur guna menjalani perawatan selama 6 (enam) bulan,” kutip putusan dari sipp pn surabaya mengabulkan tuntutan jaksa Sabetania dan Hajita. dibacakan pada Rabu (23/7/2025).

Rizal Renata,ST,SE Ketua LAN Jawa Timur

Terpisah, Terkait perkara Irwan Santoso yang dituntut dan diputus perawatan selama 6 bulan di RSJ Menur, Sebelumnya mendapatkan respon dari sejumlah pihak seperti Lembaga Anti Narkotika (LAN) Jawa Timur, maupun Pemuka Agama di Surabaya.

Ketua LAN Jawa Timur, Rizal Renata,ST, SE mengatakan gunanya Undang-undang terkait narkoba di Indonesia diperkuat dipertegas lagi.

“Mengenai berita tsb memang ada kejanggalan meskipun harus ditelisik lagi dr status terdakwa sampai pada putusan untuk ditaruh ke tempat Rumah Sakit Jiwa
Karena yang sudah sudah biasanyaa untuk direhabilitasi Ini gunanya undang undang terkait narkoba di Indonesia diperkuat dipertegas lagi karena dasar hukum inilah ada saja mencari celah untuk memperingankan Kembali juga pada aparat penegak hukum apakah berani, punya nyali untuk menindak dengan tegas,” kritiknya atas hukuman. Senin kemarin (28/7/2025).

Selain Ketua LAN tersebut, Respon juga disampaikan oleh Andy Syamsudin,S.Sos selaku Ketua Guru Ngaji di Surabaya, Ia menilai adanya kejanggalan atas hukuman tersebut.

“Siang, ada kejanggalan ini berarti Adakah permainan dengan kejaksaan hukum Transparansi hukum tetap dilanjutkan guna untuk keberlangsungan hukum secara obyektif,” tegasnya melalui pesan whatsapp. Senin (28/7/2025).

Sementara diketahui, Ketika petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Pada Sabtu 31 Agustus 2024 lalu menangkap Irwan Santoso di apartemennya, Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 1 Paket Kardus wama putih didalamnya terdapat plastik berisi serbuk wama merah diduga Narkotika Golongon 1 Jenis Dimetiltriptamina (dmt), 1 Plastik klip bening yang berisi Biji-bijian warna hitam 15 gram dan 3 Botol warna putih diduga berisi alkohol.

Berikut sejumlah barang bukti lainnya, Irwan sebelumnya memperoleh dengan cara memesan, dari sebuah perusahaan melalui website mimosaroot.com yang merupakan situs yang berkedudukan di Hondiusstraat 28H, 6827DE, Arnhem, Netherlands.

Setelah dilakukan pembayaran dengan kartu kredit kemudian terdakwa mendapatkan invoice dari mimosaroot.com dan pengiriman berasal dari Jerman, hingga saat barang pesanan tiba di Indonesia Irwan pun membayar biaya bea dan cukai, Selanjutnya pihak Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C berkoordinasi dengan Dirtidpid Narkoba Bareskrim.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button