HukumPemerintah

Import Narkotika, Hakim dan Jaksa Menghukum Irwan Santoso Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Sidang Terdakwa Irwan Santoso saat digelar

Surabaya, JejaringPos.com – Irwan Santoso selaku terdakwa perkara Narkotika, Divonis untuk ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur dengan perawatan selama 6 Bulan, Putusan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono bersama anggota Edi Saputra Pelawi dan Nur Kholis sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa Irwan Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Menghukum Terdakwa oleh karena itu untuk ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur guna menjalani perawatan selama 6 (enam) bulan,” kutip putusan dari sipp pengadilan negeri surabaya yang dibacakan Pada Rabu (23/7/2025).

Pada amar putusan selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar Irwan dikeluarkan segera dari tahanan.

“Memerintahkan agar Terdakwa Irwan Santoso dikeluarkan dari tahanan di rumah tahanan negara segera setelah putusan diucapkan,” sambung isi putusan.

Ramping tahanan hijau terdakwa Irwan saat masih dilakukan penahanan

Sebelumnya, Irwan Santoso oleh Jaksa Sabetania dan Hajita Nugroho dituntut hukuman yang sama melepaskan dari tuntutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan ” secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena didasarkan pada ketidakmampuan bertanggungjawab pidana dikarenakan adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP,” jelas isi surat tuntutan. Rabu (16/7/2025) kemarin.

Diketahui, Jaksa juga menuntut untuk melepaskan Terdakwa Irwan oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, dengan perintah untuk menempatkan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur untuk menjalani perawatan selama 6 bulan lamanya, Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya, Membebaskan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di rumah tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.

Sebagai informasi, Penjelasan Pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menerangkan sebagai berikut,

“Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelas pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Untuk diketahui, Sekitar pada Sabtu 31 Agustus 2024 pukul 13.55 wib Irwan Santoso sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Apartemen mewah unit 1153 Apartemen Anderson Tower Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah yang dihuni oleh terdakwa.

Dilokasi tkp petugas juga menemukan sejumlah 11 item barang bukti yakni seperti berikut,

1). 1 (satu) Paket Kardus Wama Putih Yg Didalamnya Terdapat Plastik Berisi Serbuk Wama Merah Diduga Narkotika Golongon 1 Jenis Dimetiltriptamina (dmt).

2). 1 (satu) Handphone Merek Samsung Galaxy S 21.

3). 1 (satu) Plastik Klip Bening Yang Berisi Biji-bijian Warna Hitam 15gram.

4). 3 (tiga) Botol Warna Putih Diduga Berisi Alkohol.

5). 1 (satu) Botol Berwarna Kuning Diduga Berisi Cairan Solvent Naphtha.

6). 1 (satu) Jrigen Warna Putih Berisi Cairan Diduga Cairan Aseton.

7). 1 (satu) Jrigen Warna Putih Diduga Cairan Altek.

8). 1 (satu) Botol Plastik Warna Putih Berisi Serbuk Warna Putih Diduga Tartaric Acid 200gram.

9). 1 (satu) Botol Plastik Warna Putih Berisi Serbuk Warna Putih Diduga Citric Acid 250gram.

10). 1 (satu) Buah Saringan Stainless.

11). 1 (satu) Buah Coffe Paper Filter.

Bahwa terdakwa Irwan Santoso tidak memiliki ijn dari pihak berwenang untuk  mengimpor narkotika jenis Dimethyltryptamine atau Dimetiltriptamina.

Sebelum ditangkap terdakwa mencoba melakukan eksperimen dengan tujuan eksperimen tersebut dapat terdakwa konsumsi supaya mendapatkan khasiat yaitu kesadaran lebih tinggi dan ketenangan. Selanjutnya terdakwa mengikuti tahapan yang dicontohkan termasuk bahan baku yang diperlukan.

Selanjutnya, terdakwa mencari penjual serbuk Dimetiltriptamina melalui internet dan menemukan bahwa serbuk Dimetiltriptamina tidak dijual didalam negeri melainkan hanya dijual diluar negeri.

Terdakwa membeli lalu membayarnya dengan menggunakan kartu kredit dan dari pembelian tersebut terdakwa mendapatkan invoice dari mimosaroot.com dan pengiriman berasal dari Jerman.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button