Istri Bersaksi Hampir Nangis, Ivan Sugiamto Menyesali Kejadian

Foto : Istri terdakwa Ivan saat bersaksi melihat suaminya Ivan
Surabaya, JejaringPos.com – Karlina istri dari Ivan Sugiamto (Terdakwa), Hadir sebagai saksi meringankan (Ad Charge) dengan memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam kasus perundungan salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Sujud dan Menggonggong.
“Kamu koq pendek ya langsung dia ya mungkin kepikiran,”ujar saksi menirukan ucapan teman dari anaknya yang membuly. Rabu (12/3/2025) diruang Kartika 2.
“Kepikiran maksudnya stres begitu ya, Waktu itu apa yang dilakukan oleh Terdakwa maupun saudara saksi selaku orang tua terhadap peristiwa buly,”tanya pengacara Michael sebagai tim penasehat hukum.
“Enggak ada sih soalnya kan antar teman,”jawab Karlina.

Kemudian Pengacara Billy Handiwiyanto,SH.MH melanjutkan pertanyaan terhadap saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Saudara saksi tadi kan menjelaskan kepada kita oh itu anak dari saudara saksi bernama Exel, Yang menjadi pertanyaan kami adalah bulyan bentuk apa, apakah oh kamu pendek, apakah karena pendek makanya jadi buly sehingga dia mengalami gangguan mental,”pungkas Billy kepada saksi.
“”Lebih kelihatan murung,”terang istri dari Ivan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kerjari Surabaya giliran bertanya.
“Saudara saksi Karlina ya, Saya ijin melanjutkan sedikit tentang terdakwa, Menurut saksi terdakwa ini seperti apa,”tanya jaksa.
“Aslinya sich baik selama ini seperti itu,” Karlina mengungkapkan.
“Itu sepengetahuan saudara saksi biasa seperti itu kepada orang yang baru, atau kelingkungan keluarga,” lagi Galih jaksa muda asli pulau dewata.
“Biasa ke keluarga juga begitu,”sambung saksi.
“Kemudian terkait yang sudah viral yang sepengetahuan saudara saksi apakah terdakwa itu biasa berbicara keras seperti yang sudah viral itu,”kembali jaksa yang masih single bertanya soal karakter Ivan.
“Oh enggak, tidak sekelas itu,” singkat istri terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi yang meringankan Ivan Sugiamto, Lanjut pada sidang hari yang sama dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Ivan menceritakan kalau dirinya saat itu emosi sesaat dan mengaku menyesal.
“Waktu itu hanya sujud, saya tidak terima karena saya hanya punya anak satu, saya menyesal,” akui Ivan usai ditanya hakim anggota I Dewa Gede Suardhita.
Usai sidang berakhir digelar dan akan dilanjut pada agenda tuntutan dari jaksa pada pekan depan Senin (17/3/2025), Billy bersama tim memberikan tanggapan atas keterangan saksi dan terdakwa kepada wartawan.
“Memang tadi saksi dari tim Emmanuel dia menyampaikan karena dia mengalami juga dia menyaksikan sendiri jadi cukup bagus tadi keterangannya dia membeberkan fakta yang terjadi tidak seperti opini yang beredar dimasyarakat liar itu tidak seperti itu,”tegas tim pengacara dari kantor hukum Handiwiyanto termasuk putra dari pengacara kondang Dr.George Handiwiyanto.SH,MH.
JHON



