Jaksa Cantik Asal Madiun Estik Dilla Soal Terdakwa Penipuan Solar Rp 1,5 Miliar: Dalam Tuntutan Pernah Dihukum

Kiri, Jaksa (Kadubsi) Estik Dilla Rahmawati,SH MH saat dalam persidangan pembacaan putusan hakim
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara penipuan modus Minyak Solar, yang menjerat 2 terdakwa M.Lutfi dan R De Laguna Latantri dengan merugikan korban wanita bernama Arie S. Tyawatie, M.M selaku ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat), Baru saja jalani putusan Senin (2/2/2026) kemarin diruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis hakim yang diketuai Agus Cakra akhirnya menjatuhkan vonis selama 1 tahun.
Vonis hakim itu turun 10 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati,SH,MH, pada sidang pekan lalu ia selaku jaksa menuntut terdakwa Lutfi Direktur PT Petro Energi Solusi (Mantan Ketua HIPMI 2019-2022) dan R De Laguna Latantri selama 1 Tahun dan 10 Bulan.
“Pertimbangan jaksa penuntut umum kedua terdakwa sebelumnya pernah dipidana, Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 Tahun dan 10 Bulan,” kata Dilla pada tuntutannya senin lalu (26/1/2026) kemudian oleh hakim dalam pertimbangan tidak menyebut terdakwa pernah dipidana meski residivis.
Sehingga atas putusan majelis tersebut jaksa Dilla yang menyatakan pikir-pikir dalam upaya hukum kedepan, Hal itu bukan hanya karena lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim, melainkan karena hakim dalam pertimbamgannya menyebut jika terdakwa belum pernah dihukum, padahal pihaknya sudah menyampaikan dengan jelas dan lugas saat dibacakannya tuntutan bahwa terdakwa pernah dihukum, Sudah jelas hakim dinilai tidak mempertimbangan fakta hukum yang disampaikan jaksa.
“Hakim tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum,” tegas Dilla menyampaikan kepada jejaringpos usai menanggapi pemberitaan.Selasa (3/2/2026) lewat pesan singkat.

Sebagai informasi, Jaksa Estik Dilla yang diketahui asal Madiun Jawa Timur itu, dikenal selain jaksa tegas dan cantik maupun pintar, ia yang lulus dari Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) pada angkatan 79 tahun 2022 silam dinyatakan mendapatkan rangking 3.
Dilla panggilan akrabnya sebelumnya bertugas dari Kejaksaan Negeri Malang sebagai jaksa magang, setelah lulus dengan peringkat terbaik ia pun diberi kesempatan melilih 3 lokasi penempatan kantor kejaksaan, yang pada akhirnya memilih Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya agar tidak jauh dari Madiun kampung halamannya.
Tak main-main jaksa muda yang dikenal selalu menangani sejumlah perkara besar dan menantang, seperti yang sedang menangani perkara Terdakwa Penipuan Hermanto Oerip sebesar Rp 75 Miliar, Dilla dalam kurun waktu 3 tahun di tahun 2025 ia telah diberikan kepercayaan menjabat Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum, jabatan tersebut dikenal cukup strategis menggantikan jaksa Herlambang Nugroho yang kini menjadi Kasi Intel pada Kejari Karimun.
Jhon



