BisnisHukum

Jaksa Tolak Keberatan Hermanto Oerip, dalam Kasus Tipu Gelap Tambang Nikel Sebesar Rp 75 M

Foto: Kemeja biru (Tidak Ditahan) Terdakwa Hermanto Oerip saat akan meninggalkan pengadilan

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menolak keberatan Terdakwa Hermanto Oerip anak dari Gianto Oerip (alm), Atas nota Eksepsi (Keberatan) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Alasan Jaksa yang disampaikan Hajita Nugroho selaku tim jaksa penuntut umum, Saat dihadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, adalah sah sebagaimana surat dakwaan yang disampaikan sebelumnya.

“Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-5619/Eoh.2/M.5.43/11/2025 yang dibacakan pada tanggal 18 Desember 2025 adalah sah dan digunakan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan,” baca kasubsi penuntutan eksekusi dan eksaminasi tindak pidana umum pada kejari tanjung perak surabaya. Selasa (13/1/2026).

Lanjut isi surat tanggapan, Bahwa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan telah berpedoman pada surat edaran jaksa agung nomor 004/JA/11/1993 Menurut pendapat M.Yahya Harahap, Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan tidak dapat dibatasi secara limitative melainkan penyusunan locus delictie dan tempus delictie secara alternatif dapat melaksanakan kewenangan negara melakukan penuntutan sepanjang tindak pidana tersebut belum daluwarsa.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Hermanto (Tanpa Ditahan) Ia didampingi tim penasehat hukumnya Evan Judhianto, menyampaikan keberatan atas dakwaan karena merasa turut sebagai investor di PT. Mentari Mitra Manunggal sebuah perusahaan kerja sama bisnis tambang nikel di Sulawesi.

Pengusaha yang diketahui memiliki perusahaan property di Surabaya Timur, selaku bos Perumahan Elit Galaxy Bumi Permai jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, tidak ditahan setelah memberikan uang jaminan sebesar Rp 250 juta.

Sebagai informasi, Terdakwa Hermanto Oerip dilaporkan mantan rekan bisnisnya Soewondo Basoeki, sesuai laporan polisi bernomor : LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018, Meski berjalan 7 tahun lamanya hasil laporan, Namun kasusnya baru dapat ditingkatkan ke persidangan pada Akhir-2025.

Soewondo diduga menjadi korban penipuan atau penggelapan dana investasi yang tak sedikit jumlahnya yakni sebesar Rp 75 Miliar, Usai kerja sama bisnis tambang nikel yang ternyata fiktif hingga modal pun belum juga dikembalikan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button