Jaksa Tuntut Mati 2 Terdakwa Kurir Sabu dan Ekstasi di PN Surabaya

Tengah toga merah, Hakim S.Pujiono selaku ketua majelis perkara terdakwa Aso Rohmadin dan Erlangga diruang yang sama
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Siska Christina, dari Kejari Surabaya dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa Aso Rohmadin dan Erlangga terbukti bersalah, Dengan jumlah barang bukti narkotika sabu seberat 43,8 kilogram dan pil ekstasi 40 ribu butir lebih, Siska menuntut keduanya dengan hukuman Mati.
“Menyatakan Terdakwa I Aso Rohmadin Als Jarot Als Nadya Bin Maman dan Terdakwa II Erlangga Prasetio Als Shinta Bin Dedy Sunardi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (10) dan (11) beserta Lampiran II Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” bunyi amar tuntutan jaksa penuntut umum. pada sidang Rabu (4/2/2026) diruang kartika pengadilan negeri surabaya.
Lanjut pada amar tuntutan jaksa setelah dianggap terbukti bersalah, kemudian keduanya dijatuhi dengan tuntutan Mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa masing-masing Pidana Mati,” ujar jaksa perempuan dihadapan majelis hakim yang diketuai S.Pujiono, memohon supaya majelis juga memvonis mati, setelah agenda pembelaan digelar pada Rabu depan tanggal 11 Februari 2026.
Jaksa senior berambut pendek itu juga menetapkan, agar barang bukti selain sabu sebanyak 43,8 kilogram dan pil ekstasi 40 ribu butir lebih dan 8 KTP Palsu serta 6 HP untuk dimusnahkan, Untuk barang bukti uang sebanyak Rp 3 Juta lebih dan Mobil Rocky supaya dirampas untuk negara.
Dalam kronologi dakwaan Siska, menyatakan 2 terdakwa yang sebelum ditangkap oleh petugas dari tim satresnarkoba polrestabes surabaya, Keduanya dikendalikan oleh seorang berinisial Mandor, Ironis sosok nama pengendali tersebut diduga sama pada kasus 2 kurir berbeda lainnya atas nama terdakwa Suhantoro dan Dedi Setiawan, yang baru saja dituntut seumur hidup di PN Surabaya, sebagaimana pemberitaan Jejaringpos.com.
Namun sebelum menjalankan perintah pengiriman narkotika tersebut, Awalnya pada April 2025 Aso dan Erlangga meminta pekerjaan kepada seseorang bernama Dani, Lalu justru Dani menawarkan pekerjaan untuk mengambil dan mengantar narkotika sebagai imbalan yang dijanjikan sejumlah Rp 30 Juta hingga Rp 36,7 Juta.
Selanjutnya, Seorang pihak lain lagi berinisial Ziih menghubungi terdakwa Aso Rohmadin untuk mendownload pin signal dan diberikan kepada seorang bernama Mandor.
Kemudian Mandor meminta terdakwa Rohmadin mendownload aplikasi OKX agar bisa menerima transferan uang sejumlah Rp.6.000.000,- dari Sdr.Mandor.
Dibulan yang sama terdakwa II Erlangga juga dihubungi oleh Sdr.Mandor mendownload aplikasi yang sama untuk menerima trasferan uang sejumlah Rp.7.000.000,- yang digunakan untuk membeli 3 handphone.
Selanjutnya, Ketika 1 bulan kemudian Mandor menghubungi Terdakwa I untuk pergi ke parkiran lantai 2 Mall Cito Surabaya, untuk membawa 1 unit mobil merk Daihatsu Rocky warna hitam yang telah dipersiapkan selanjutnya setelah Terdakwa I berada didalam mobil lalu mengendarai mobil menuju Alfamart untuk mengambil uang tunai sejumlah Rp.3.000.000,- yang sudah dikirim dari Sdr.Mandor yang digunakan untuk pulang ke Bandung.
Kemudian pertengahan Juli 2025 Mandor meminta Terdakwa I berangkat ke Pontianak Provinsi Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang lalu menuju hotel Borneo Pontianak kamar 214 menemui Terdakwa II lalu para Terdakwa menuju rumah kontrakan yang terletak di Jl.Haji Muksin 2 No.10-A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat seharga Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) per/tahun.
Pada bulan Agustus 2025 terdakwa II dihubungi oleh Sdr.Mandor untuk pergi ke Jl.Lintas Temajuk Kecamatan paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa bertemu dengan 3 orang laki-laki membawa 3 ransel yang berisikan narkotika jenis sabu.
Singkat cerita, Setelah pergi meninggalkan Perkebunan sawit itu namun sempat berhenti, dengan tujuan memindahkan 3 ransel ke bagasi belakang lalu menuju rumah kontrakan, Apes sebelum sampai tujuan para terdakwa berhenti di warung kopi yang terletak di Jl.Merdeka Desa Senatab Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
Sekitar pukul 22.30 Wib saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, saksi Tri Nofrianto, S.H , saksi Septian Andry D.P, saksi Sandi Dikjaya Fitroh dari petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya mendatangi para Terdakwa yang saat itu berada didalam mobil Daihatsu Rocky warna hitam kemudian petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Selanjutnya petugas pun membawa kedua terdakwa ke Polrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan uji lab forensik terhadap barang bukti narkoba yang diamankan.Red



