Kasus Apartemen Puncak CBD Group Puncak, Hakim Datangi Lokasi Objek

Surabaya, Jejaringpos.com – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap managemen pengembang Apartemen Puncak CBD berlanjut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didampingi Panitera Pengganti (PP), melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada lokasi objek bangunan Jalan Keramat I, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Kunjungan pun dilakukan oleh majelis hakim untuk melihat langsung objek sengketa yang menjadi dasar gugatan atas 56 orang sebagai pembeli apartemen, yang sudah lunas pembayaran dan sedang dalam proses sidang gugatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 821/Pdt.G/2023/PN Sby.
Dalam sidak PS tersebut, hakim didampingi petugas panitera PN Surabaya bernama Usman melihat pada objek sengketa, yaitu tower B dan C apartemen Puncak CBD, dalam kondisi mangkrak dan tidak ada aktivitas pembangunan. Sidak tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Lawfirn dan kuasa hukum tergugat, termasuk para pembeli unit apartemen.
I Dewa Gede Suarditha selaku hakim yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa gugatan PMH tersebut dilakukan atas permintaan para pihak yang berperkara. Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim telah turun untuk melihat objek sengketa.
“Selanjutnya, objek yang disengketakan ini bisa disusun dalam kesimpulan oleh kuasa hukum masing-masing. Termasuk soal batas dan luas wilayah tidak dibantahkan, dan itu memang tujuan dari kegiatan PS ini termasuk melihat ada bentuk fisik sesuai dalam berkas tertuang adanya berdiri bangunan apartemen CBD disebut Tower A yang sudah serah terima, Tower B danTower C ini sudah tidak ada aktifitas pekerjaan lagi,” jelasnya. Pada Rabu (24/1).

Senada disampaikan Hakim Widiarso yang ditunjuk oleh penggugat. Ia mengatakan bahwa objek sengketa yang dimaksud adalah tower C.
“Kami sudah melihatnya, dan inilah yang sedang disengketakan didalam gugatan posita kedua. Sebab, Dan lokasi ini sesuai dengan biaya yang dipanjarkan dalam perkara. Apakah alayak tidaknya nanti bisa disajikan dalam kesimpulan masing-masing oleh kuasa hukum ditunjuk, silahkan disusun yang rapi pembuatan atau keberatannya sebagai pertimbangan kami,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Wihardadi dan Ernando Shiepant, mengatakan bahwa kliennya menuntut untuk yang belum serah terima adalah pengembalian uang sebesar 100 persen dari total pembayaran yang telah dilakukan kepada pihak pengembang alias pihak tergugat dan pembatalan PPJB dan diperbarui menjadi Akta Otentik.
“Permintaan kami didalam gugatan juga tegas kepada pihak pengembang untuk pembatalan surat pesanan pembelian apartemen dan kembalikan uang klien kami 100 persen sesuai diterima oleh pihak tergugat dan, serta Pembatalan PPJB bawah tangan dan diperbarui sehingga sah menjadi akta otentik,”tegas pengacara penggugat dilokasi apartemen.
“Ditambahkan juga bahwa kenapa kami minta untuk Pemeriksaan Setempat di Lokasi Apartemen Puncak CBD ini adalah kami menganggap bahwa Lokasi ini dapat menggambarkan Lokasi lokasi Apartemen Puncak Group yang lain yakni terdapat unit Apartemen yang sudah terima dengan PPJB bawah tangan yg sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan akan diserahkan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS)nya serta Tower B dan C yang Mangrak seperti fakta yang terjadi di Apartemen Puncak Merr,”sambungnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum tergugat, Mhd Iqrok Zain, membenarkan bahwa objek sengketa berada di kawasan apartemen yang dikembangkan oleh tergugat I yakni PT.Surya Bumimegah Sejahtera atau lebih dikenal dengan nama PUNCAK GROUP
“PS ini adalah benar, lokasi bangunan apartemen yang dibangun pengembang apartemen puncak cbd oleh terhadap kawasan apartemen yang dikembangkan oleh tergugat 1 pak, yaitu T1 dimaksud adalah PT. Surya Bumimegah Sejahtera selaku pengembang Apartemen Puncak CBD selebihnya tidak kami benarkan,”ujar kuasa hukum tergugat.
Untuk diketahui, dalam gugatan perkara PMH dengan Nomor Perkara; 821/Pdt.G/2023/PN Sby, para penggugat menuntut sebagai berikut dalam petitum berbunyi,
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
Menyatakan Berakhir/Batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh para penggugat 3, 4, 5, 7, 8, 12, 16, 18, 20, 23, 27, 28, 36, 42, 47, 51;
Menyatakan Berakhir/Batal SURAT PESANAN yang ditandatangani oleh para penggugat 1, 2, 6, 9, 10, 11, 13 sampai dengan 15, 17, 19, 21, 22, 24 sampai dengan 26, 29 sampai dengan 35, 38 sampai dengan 41, 43 sampai dengan 46, 48 sampai dengan 50, 52;
Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan GANTI RUGI sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya terhitung sejak Tergugat I menerima pesanan unit dari para pihak penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 perhari.
Meletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakni Tanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dimana oleh masyarakat setempat dikenal sebagai ”Whisper Lounge & Resaturant’.
Jhon