Kasus Penggrebekan Pabrik Pil Koplo 6 Juta Butir Diamankan, Terdakwa Muhammad Yasin Bantah Mengetahui Soal Isi Narkoba

Foto : Kiri, Jaksa Suparlan dan Kanan, Samsul Arifin ketika jalani persidangan terdakwa melalui vidcon
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara Narkotika atas nama Muhammad Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (10/12/2024), Diruang sidang Garuda 2 Terdakwa membantah mengetahui soal pekerjaan yang diberikan Wildan (DPO) terkait Narkotika Jenis Obatan Pil Koplo.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, pada sidang agenda pemeriksaan Terdakwa tampak terus menggali pertanyaan terhadap Yasin sebagaimana keterangan terdakwa dalam BAP Penyidik Polisi.
“Yasin kamu sudah berapa lama kenal Wildan, Terdakwa apakah mengetahui soal 13 kardus yang berisikan 520 bungkus plastik yang isi plastik berisi 1000 butir pil Carnophen, dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir,” ujar Jaksa Suparlan dengan menunjukan isi bap penyidik.
Kemudian terdakwa Yasin menjawab dengan mengatakan jika baru mengenal Wildan, Namun soal Barang Bukti (BB) narkotika jenis obatan tersebut terdakwa pun membantah.
“Baru, Saya tidak tahu,”jawab terdakwa kepada jpu.
Jawaban Terdakwa itu terlihat berbanding terbalik ketika ditanya majelis hakim ketua I Ketut Kimiarsa, sebelum pertanyaan jpu dilontarkan jika telah mengakui soal BB bahkan uang Rp 10 Juta yang diberikan Wildan meski Yasin mengaku baru menerima Rp 5 Juta.
“Yang jujur aja mas,” pesan hakim I Ketut mengingatkan terdakwa.
Selanjutnya, Penasehat hukum Terdakwa Yasin, Pengacara Samsul Arifin giliran bertanya soal perintah khusus dari Wildan.
“Yasin, Awal mula apakah ada tidak komitmen, adakah perintah khusus terhadap terdakwa terkait pengambilan barang, Apakah tersampaikan pula barang tersebut Apakah uang 10 juta uda diterima apa belum,” tanya pengacara terdakwa, lalu dijawab “Tidak ada”.
Sebagai informasi kronologi kasus penangkapan Yasin sebelum diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jatim, Dirinya (Yasin) diperkenalkan Dani Santoso dengan Wildan, Selanjutnya, Kamis 7 Maret 2024 Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Wildan dengan menyuruh untuk mencari rumah kontrakan.
Tak hanya itu saja, Terdakwa juga diperintahkan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Surabaya (Pabrik Pil) dengan mendapatkan 57 (lima puluh tujuh) kardus berisi 5.700 (lima ribu tujuh ratus) plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir.
Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan, Bahwa terdakwa telah menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai perintah.
Kemudian, Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko bersama unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menggeledah badan/pakaian serta tempat tertutup lainya di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya.
Ditempat lainnya di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, Berikutnya, seluruh barang bukti dan Terdakwa M Yasin diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.
M Yasin diancam pidana dalam Pasal Primair, 114 ayat (2), Subsidair, kedua pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara informasi yang diperoleh dari SIPP PN Surabaya, sesuai nomor perkara 367/Pid.Sus/2019/PN Sby dengan Jaksa Penuntut Umum saat itu bernama Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, Jika terdakwa pernah dipidana dengan kasus narkotika yang sama, Oleh PN Surabaya Yasin divonis 5 tahun penjara, kendati melakukan upaya hukum ditingkat Banding dan Kasasi di MA Yasin tetap dinyatakan bersalah.
Jhon


