BisnisHukum

Kasus Pialang Asuransi, Ahli OJK: Perasuransian Ilegal Dapat Dipidana Paling Lama 10 tahun Denda Rp 3 M

Terdakwa Novena Husodho (Kiri) dan Terdakwa Ari Binuka (Dua Kanan) saat didampingi penasehat hukum

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang kasus Perasuransian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam sidang tersebut mengadili dua orang pimpinan perusahaan PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA), yakni Novena Husodho sebagai komisaris, dan Ari Binuka sebagai Direktur dalam hal ini keduanya berstatus terdakwa.

Persidangan yang berlangsung diruang Kartika itu, pada Rabu (11/3/2026), mendengarkan pendapat Yuliana, selaku ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hakim S Pujiono selaku ketua majelis bersama hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Yusuf Karim, Yang memimpin jalannya sidang turut mendengarkan penjelasan ahli Yuliana, terkait ketentuan usaha di bidang perasuransian maupun perusahaan pialang.

Dalam pendapatnya soal menjalankan usaha perasuransian di Indonesia, Perusahaan disebut wajib memiliki izin usaha dari OJK. Peraturan tersebut karena diatur dalam Undang-Undang tentang Asuransi.

“Perusahaan asuransi maupun perusahaan pialang asuransi harus memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk kepemilikan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” kata wanita yang mengaku telah bekerja di ojk selama 15 tahun.

Yuliana menambahkan, Jika perusahaan pialang asuransi memiliki cakupan usaha yang jelas. Pertama adalah jasa perantaraan dan konsultasi kepada calon pemegang polis. Dalam hal ini, pialang bertugas memberikan informasi serta mencarikan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan calon nasabah.

Selanjutnya, penutupan produk asuransi. Artinya, pialang dapat menempatkan, atau menutup polis asuransi pada perusahaan asuransi yang dipilih, sesuai kebutuhan pemegang polis.

Berikutnya juga jasa penyelesaian klaim. Jika terjadi permasalahan atau klaim, perusahaan pialang wajib memberikan pendampingan kepada pemegang polis.

“Fokus perusahaan pialang adalah pada kepentingan pemegang polis atau tertanggung. Karena itu, prinsip yang harus dijunjung adalah kewajaran dan transparansi, termasuk terkait besaran premi yang harus diketahui oleh pemegang polis,” lanjutnya.

Selain itu ia memaparkan jika pada praktiknya terdapat perbedaan antara agen asuransi dan pialang asuransi. Agen asuransi hanya berfungsi sebagai distributor produk dan umumnya bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi.

Sedangkan perusahaan pialang bertindak sebagai konsultan bagi pemegang polis untuk mencarikan produk asuransi yang paling sesuai.

Dijelaskan juga, Bahwa seorang yang menjalankan kegiatan sebagai pialang secara perorangan, harus memiliki sertifikasi serta surat tanda terdaftar dari asosiasi profesi, seperti Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).

Tak hanya itu saja, Ahli pun membahas mengenai pembawa bisnis atau referensi. Sehingga menurut pegawai departemen perasuransian itu, pihak yang hanya memberikan referensi calon nasabah tidak termasuk menjalankan kegiatan pialang, selama tidak melakukan penutupan polis, tidak memungut premi, dan hanya sebatas memperkenalkan calon nasabah kepada agen atau perusahaan asuransi.

“Sepanjang hanya memberikan referensi nama dan alamat calon nasabah tanpa melakukan transaksi atau penutupan polis, itu bukan kegiatan pialang,” ujarnya.

Akan tetapi ada pengecualian jika seseorang menjalankan kegiatan perasuransian tanpa izin. Yuliana menegaskan, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Perasuransian.

“Setiap orang yang menjalankan usaha perasuransian tanpa izin dari OJK dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar,” tandas wanita berkerudung.

Jika terbukti ada kegiatan perasuransian yang memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku, termasuk bilamana terdapat penerimaan premi atau imbalan jasa dari kegiatan tersebut, Maka dapat dikenakan sanksi.

OJK juga selain menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perasuransian, Tentu sanksi administratif akan diberikan apabila melanggar ketentuan, Seperti menjalankan kegiatan usaha padahal perusahaan pialang tersebut tidak aktif lagi dibidangnya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button