Hukum

Kasus Siswa Sujud dan Menggonggong, Ada Perdamaian Ivan Sugiamto Dihukum 9 Bulan Penjara

Foto : Ivan saat jalani persidangan agenda putusan

Surabaya, JejaringPos.com – Ivan Sugiamto orang tua dari siswa EL, dihukum 9 bulan penjara, hukuman dijatuhkan setelah viralnya kasus siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan perundungan sujud dan menggonggong.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, bersama Hakim anggota Sih Yuliarti dan I Dewa Gede Suardhita, menyatakan bahwa Ivan Sugiamto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Sugiamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya diruang sidang Kartika 2, Kamis (27/3/2025).

Perbuatan Terdakwa sesuai dengan dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal maupun dakwaan yang sama disampaikan oleh Jaksa penuntut umum sebelumnya, Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran yang menuntut Terdakwa selama 10 Bulan.

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara,” ujar jaksa dalam tuntutannya yang disampaikan Pada Rabu kemarin, (19/3/2025).

Masih menurut penuntut umum hal yang meringankan bahwa Ivan bersikap sopan di persidangan, berterus terang, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” terang Ida Bagus yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya.

Sementara, Penasehat Hukum Ivan Sugiamto, yakni Billy Handiwiyanto dan tim menyampaikan pikir-pikir, Namun sebelumnya ia menjelaskan soal telah adanya perdamaian baik dengan pihak siswa ETN diwakili oleh orang tua yakni Ira Maria dan Wandarto, Perdamaian pun juga dilakukan dengan pihak sekolah Gloria melalui kepala sekolah bernama Deborah, Billy tak menyangka jika sekolah ternyata melaporkan kliennya ke Polisi.

“Sudah ada perdamaian, dimana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan dari terdakwa ini terungkap dipersidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan semua saksi juga mengatakan seperti itu,” tandas Billy.

Billy juga mengungkapkan saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi anak ETN secara tertutup, saksi sempat ditegur oleh hakim. Sebab, menyampaikan kesaksian yang diklaim tak sesuai fakta.

“Di sidang tertutup sebelumnya, saksi ETN sempat ditegur oleh yang mulia Majelis Hakim, sampai yang mulia ngomong ‘hati-hati ada sumpah palsu’. Menurut saya, sampai ditegur seperti itu, ya bisa disimpulkan sendirilah,” lagi Billy menyayangkan.

“Perdamaian yang dilakukan terdakwa dan korban, telah terungkap dalam persidangan dan semua saksi menyatakan tidak ada ancaman kekerasan,” lanjut pengacara dari kantor hukum Handiwiyanto dan partner.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Pengacara dalam pembelaan Senin (24/3/2025) menyayangkan salah satu saksi fakta tidak dihadirkan oleh jaksa, dengan gamblang Billy menyampaikan beberapa prinsip hukum.

“Demikian tinggi dan mulianya kedudukan Hakim dalam masyarakat, hingga dunia Barat menggambarkan Hakim itu sebagai Dewi Tara memegang pedang, yang siap untuk memotong ketidakseimbangan yang terjadi dalam masyarakat, dengan mata tertutup pedang diayunkan untuk menentukan siapa yang bersalah dan membebaskan siapa yang tidak bersalah. Prinsip demikian itu dalam bahasa latin disebut ‘Nullum Delictum nulla Puna’ atau dalam bahasa Belanda disebut ‘Geen straf zonder schuld’ yang berarti tiada hukuman tanpa kesalahan,” kata penasehat hukum terdakwa pada pledoinya.

Kembali pihak pengacara menyayangkan jika jaksa tidak menghadirkan Deborah selaku kepala sekolah SMA Gloria sebagai saksi fakta yang turut sepakat dalam perdamaian.

“Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya ternyata tidak dapat menghadirkan sdri.Deborah Indriati selaku Kepala Sekolah dan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City Surabaya memimpin jalannya peristiwa mediasi antara pihak anak ETN dengan Terdakwa sepakat untuk berdamai, padahal sdri.Deborah selaku pihak pelapor yang memberi kuasa untuk melapor, dan Robby telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan BAP Polrestabes Surabaya,” sesal Billy dan tim.

Tidak hanya itu, Tim pengacara Ivan dalam pembelaan menambahkan.

“Terhadap keterangan Anak Saksi ETN, Terdakwa memberikan bantahan tidak pernah mengatakan anjing kepada Wandarto selaku papa dari Anak Saksi ETN
Bahwa yang menyuruh dan memaksa Anak Saksi ETN sujud menggonggong adalah Ira Maria selaku mama (ETN) itu sendiri agar permasalahan berakhir damai, bahkan Ira sempat menegur Anak Saksi ETN agar kembali menggonggong,” tutur pengacara.

Lagi, penasehat hukum menyampaikan terkait rencana ETN yang diungkap hasil percakapan dalam pesannya disebut melakukan pengerahan 50 orang dengan dilengkapi besi dan kayu.

“Bahwa kemudian EL mendapatkan info dari sdr. AGLO yang pada pokoknya patut diduga terhadap EL telah dipersiapkan 50 orang dengan kayu dan besi, sebagaimana dimaksud pada bukti TDW – 7 berupa print out percakapan antara Anak EL dengan AGLO tertanggal 21 Oktober 2024 tentang adanya dugaan ETN mempersiapkan sekitar 50 (lima puluh) orang dengan besi dan kayu, yang kemudian dihubungkan dengan BUKTI TDW – 8,” beber pengacara.

Saksi Ira Maria terkaget menanyakan ke anaknya ETN. ‘Loh kamu koq bawa 50 orang itu kamu koq gak bilang, nah disitukan makin mempertegas saksi Ira Maria tidak menjawab iya tidak, dia hanya terdiam karena kaget loh koq ada,”ungkap pengacara Billy dan tim.

“Majelis Hakim Yang Mulia,Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka beralasan hukum jika kami memohon sekiranya berkenan membebaskan Terdakwa Ivan Sugiamto sesuai Pasal 191 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada Negara, namun jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya dan kami serahkan nasib Terdakwa kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan segala kebajikan dan kearifannya,” pungkasnya meminta dibebaskan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button