HukumPemerintah

Kasus WNA Kurir Sabu 62 Kg, Ini Alasan Pengacara Tak Ajukan Eksepsi dan Ungkap Jumlah Pengiriman

Tampak terdakwa saat dengarkan jaksa bacakan dakwaan posisi membungkuk lesuh didampingi tim pengacara

Surabaya, – JejaringPos.com – Pengacara terdakwa Alexander Peter Bangga Anak dari Steven, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Daniar,SH dan Ali Mansur,SH menyampaikan alasan pihaknya, tidak melakukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, di perkara Narkotika Sabu seberat 62 kilo gram lebih yang baru saja disidangkan. Namun pihaknya fokus pada agenda berikut.

Daniar dan tim selaku penasehat hukum menjelaskan, jika pihaknya sepakat agar fokus pada substansi pembelaan nantinya, selain itu akan melihat pembuktian secara materil termasuk sejak berlakunya undang-undang baru.

“Kami melihat tidak ada cacat formil mas dalam dakwaan jadi kami sepakat fokus saja pada substansi pembelaan nanti kalau secara materil kita akan lihat nanti secara pembuktian apalagi ada momentum berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya kepada jejaringpos.com lewat pesan whatsapp. Rabu (4/2/2026).

Lagi Daniar menambahkan, soal kliennya Alexander yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Asal mula terdakwa melakukan pengiriman sabu tersebut karena ada yang memerintahkan selaku pengendali pergerakan barang haram itu.

“Menurut keterangan klien kami memang ada yang memerintahkan dan bisa dibilang mengendalikan pergerakan klien kami,” ungkapnya.

Penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan atas pengakuan kliennya, soal beberapa kali pengiriman dilakukan bukan hanya satu kali.

“Iya betul ini bukan pengiriman yang pertama,” kata pengacara asal kota bogor jawa barat mengaku menerima kuasa sejak kasus ditangani penyidik dittipidnarkoba bareskrim polri saat p19.

Pengacara membeberkan berdasarkan keterangan terdakwa jika barang bukti sabu seberat 62 kilo gram lebih tersebut, sejak awal sudah diterima dan berada di kota medan, Alexander mengirim lewat jalur darat dari Medan hingga sampai di Surabaya.

Sementara, Sebaigamana pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran,SH,MH yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya, Pada surat dakwaannya Rabu (4/2/2026), dihadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Widyarini, menjelaskan terdakwa ditangkap saat berada di Basement Apartemen Taman Melati Surabaya, Jl. Mulyorejo Utara Surabaya, tanggal 13 Agustus 2025 silam.

Saat terdakwa diamankan di apartemen oleh petugas yang melakukan penggeledahan, lalu didapati barang bukti sabu dalam kemasan teh cina, yang dibawa dengan menggunakan 2 koper dengan total seberat 62 kilo gram lebih.

“Bahwa terdakwa melakukan pengiriman tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana menjual, menawarkan untuk dijual menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau Jo Pasal 609 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tandas jaksa yang dikenal masih single asal pulau dewata dalam poin dakwaan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button