Hukum

Kristhiono Gunarso Bos PT.Corpus Divonis 3,5 Tahun

Foto : Saat sidang digelar

Surabaya, Jejaringpos.com – Kristhiono Gunarso selaku terdakwa pemilik PT. Corpus Prima Mandiri dan Corpus Asa Mandiri (Corpus Group), Divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Kristhiono Gunarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” jelas putusan dengan pasal penipuan yang dibacakan, Jumat (4/08/2023) tanpa biaya denda maupun hukuman pengganti sebagaimana dalam sipp.

Foto : Kristhiono saat mendengarkan hasil putusan

Hakim PN yang diketuai Saifudin Zuhri, Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kristhiono, Yang dianggap terbukti dalam kasus penipuan puluhan miliar rupiah, dengan modus bunga tinggi melalui Promissory Note, Usai dilaporkan 3 korban, Masing-masing bernama Lina Yahya, Oon Suhendi dan Bernadhita Alamsah selaku ahli waris Drs. Bambang Alamsah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung menuntut terdakwa pidana penjara sesuai pasal perbankan, selama 6 Tahun, Dengan denda Rp 100 Juta subsidair 6 Bulan.

Untuk diketahui, Awal mula kasus yang menjerat Kristhiono Gunarso, sebagaimana pemberitaan Jejaringpos.com sebelumnya, Bahwa para korban disuruh menempatkan dana di PT.Corpus Prima Mandiri dengan mendapatkan lembar Promissory Note (PN) dengan janji diberikan bunga mulai 10 hingga 12 persen, Namun keuntungan korban yang diterima hanya saat tahap awal transaksi saja korban menikmati hasilnya.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button