Berita Kepailitan/PKPUHukum

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Dinyatakan Terbukti Bersalah Besarkan Tagihan, Hakim Vonis 2 Tahun


Foto: Seragam merah, hakim ketua saat bacakan putusan

Surabaya, Jejaringpos.com – Akibat menambah jumlah tagihan utang kreditur saat verifikasi perkara PKPU, 2 orang terdakwa kurator pengurus dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Vonis hukuman pun dijatuhi selama 2 tahun

“Menyatakan terdakwa I. Rochmad Herdito,SH. dan terdakwa II. Wahid Budiman,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga, Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun,”demikian putusan hakim disampaikan, Pada Rabu (24/5), yang diketuai hakim Tongani didampingi hakim Darwanto dan hakim Khusaini diruang utama Candra.

Foto: Kiri, Terdakwa Rochmad Herdito (plontos),dan terdakwa Wahid Budiman (kemeja ungu) saat dengarkan hakim baca putusan

Putusan hakim tersebut pada halaman website perkara SIPP pengadilan, tidak terdapat kata-kata perintah penahanan, namun hakim hanya menetapkan masa penahanan kedua terdakwa dikurangi, Meski selama persidangan yang dimulai sejak Kamis (15-September-2022), status terdakwa Rochmad dan Wahid tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) melainkan tahanan luar.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini,”sambung isi amar putusan yang dibacakan hakim Tongani disaksikan jaksa Darwis dan penasehat hukum.

Putusan hakim PN Surabaya tersebut mengurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang menuntut selama 3 tahun.

Diketahui informasi kasus ini, Kedua terdakwa dilaporkan oleh PT Alam Galaxy selaku Debitor saat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan, Akibat tagihan kreditor diduga dibengkakan sehingga PT Alam Galaxy dipailitkan oleh hakim niaga Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Dalam hal ini, Dua pihak selaku pemegang saham perusahaan, yakni Atikah Ashiblie (ahli waris) dan Hadi Sutiono keduanya sebagai kreditor yang mengajukan permohonan PKPU, dengan tagihan Hadi Sutiono semula Rp 59,1 miliar membengkak menjadi Rp 102 miliar lebih, Sementara tagihan kreditor Atikah semula senilai Rp 39 miliar dilebihkan menjadi Rp 117 miliar lebih.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button