Lily Yunita Residivis Kasus Penipuan Rp 47 Miliar Usai Divonis MA, Apa Benar Nyambangi Kantor Pengacara?

Foto : Tampak kantor pengacara Surabaya
Surabaya, Jejaringpos.com – Terpidana Lily Yunita yang sebelumnya diputus bebas dari Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penipuan, Mahkamah Agung (MA) nyatakan seorang Residivis perempuan Lily Yunita terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Melalui nomor putusan kasasi,5909 K/Pid.Sus/2022 yang amar putusan berbunyi sebagai berikut, Atas upaya hukum Kasasi Jaksa Kejati Jatim.
“Mengadili, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1213/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Februari 2022 tersebut,” jelas amar putusan Selasa (8/11/2022), oleh tim hakim agung yang diketuai Dr.Salman Luthan,SH,MH dan anggota bernama Hakim Agung,SH,MH serta Soesilo,SH,MH.
Putusan kasasi tersebut yang menghukum 6 tahun penjara terhadap terpidana Lily Yunita, Sebelumnya diperoleh info dari salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, saat dikonfirmasi Jejaringpos.com beberapa waktu lalu.
“Maaf saya lupa berapa putusannya Kalo ga salah 6 tahun,” ungkapnya, Selasa lalu (21/2) yang sebelumnya menuntut Lily 12 tahun.
Pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan PN Surabaya dan Menghukum Lily Yunita 6 tahun pidana penjara, Diduga hingga saat ini belum adanya informasi jika Lily telah dieksekusi oleh Kejaksaan.
Namun sebelumnya diperoleh informasi dari Narasumber yang minta namanya tidak disebutkan, usai terbitnya putusan kasasi MA pada Selasa, 08 November 2022 tahun lalu, Mengungkapkan jika terpidana Lily diduga kuat menyambangi kantor salah satu pengacara kondang di Surabaya, Info ini pun diketahui saat itu kedatangan Lily pada hari Kamis siang tanggal 23 Februari 2023 lalu.
“Lily ada datang kemarin kamis (tanggal 23/2/2023),” beber narasumber tersebut.
Mengetahui informasi ini Jejaringpos.com pun mencoba menemui advokat tersebut, namun saat bertemu dikantornya. pengacara tersebut menolak untuk diklarifikasi sebagaimana info yang diperoleh, Selanjutnya dicoba konfirmasi juga melalui pesan whatsapp akan tetapi dirinya tetap membantah.
“Waduh saya tidak jelas,” elaknya singkat.
Untuk diketahui, Lily Yunita yang baru saja keluar dari penjara lapas Sidoarjo usai dieksekusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo dari tahanan Polda Jatim, Eksekusi dilakukan setelah 7 tahun usai keluarnya putusan kasasi MA yang menghukum Lily 1 tahun 6 bulan, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang membebaskan dari dakwaan (perkara nomor 173/PID.SUS/2011/PN.SDA sudah hilang), Dimana, putusan yang sama dengan PN Surabaya.
Dalam kasus penipuan puluhan miliar yang diadili di PN Surabaya sebelumnya, Lily Yunita dilaporkan Lianawati Setyo kerabat keluarga Gudang Garam di Polda Jatim, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.
Pada tanggal 30 Juni 2020 sekitar jam 08.30 Wib Lily Yunita menelpon korban Lianawati Setyo dan menawarkan kerja sama untuk mendanai pembebasan tanah atau lahan atas nama H. DJABAR Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes yang ditangani oleh Rahmad (saat ini wabub).
Dimana tanah tersebut dikatakan dibeli oleh Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000,-/meter dan untuk membiayai petok dan pengurusan tanah tersebut ke Jakarta sampai menjadi sertifikat hak milik diperlukan biaya sebesar Rp. 800.000,-/meter dan dispeeling menjadi sebesar Rp. 1.000.000,-/meter atau dibulatkan menjadi sebesar Rp.2.000.000,-/meter dengan waktu 2,5 bulan urusan tersebut sudah selesai serta meyakinkan 1000 persen aman.
Lily juga menyakinkan bahwa tanah tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,-/meter dan Lily menjanjikan apabila tanah tersebut laku Lily membeli gudang pabrik Eggtry milik Lianawati dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,-/meter, lalu korban tergerak dan tertarik dengan kerja sama dan janji-janji yang disampaikan Lily.
Singkat kronologi berjalannya waktu usai korban memberikan uang berkisar total Rp 47 miliar secara bertahap, ternyata bisnis kerja sama yang dijanjikan Lily pun hampa belaka, Lianawati kemudian menagih kepada Lily untuk minta dikembalikanya uang tersebut, Dan selanjutnya secara bertahap korban diberikan Cek Bank BCA sebanyak 7 lembar, namun saat akan dicairkan pada waktu jatuh temponya tanggal 30 November 2020, ternyata saldo tidak mencukupi, dengan diserahkan bukti 7 lembar surat keterangan penolakan dari BCA.
Selanjutnya didapat informasi dari keterangan Agus Edhi Purnomo selaku Kepala Kelurahan Tambak Osowilangon Kec. Pakal Kota Surabaya menerangkan bahwa sejak saksi menjabat sebagai Kepala Kelurahan Tambak Osowilangon, disebut tidak pernah ada pembebasan lahan/tanah diatas tanah tersebut dan berdasarkan Buku Tanah Klasiran tahun 74/75 Kel. Tambak Osowilangon Petok 397 atas nama Djabar Tahun 1959 tidak tercatat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Lianawati Setyo selanjutnya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.47 Miliar lebih.
Jhon



