Lily Yunita Residivis Penipuan, Saat Dieksekusi Tak Melawan

Foto: Baju hijau, Lily Yunita tampak tenang baca dokumen saat akan dieksekusi
Surabaya, Jejaringpos.com – Kabar terakhir yang menjadi korban penipuan residivis perempuan Lily Yunita, Dengan korban bernama Lianawati Setyo disebut sebagai kerabat keluarga Gudang Garam, yang mengalami kerugian akibat ditipu sebanyak Rp 47 Miliar lebih.
Lianawati sendiri ditawari Lily Yunita kerja sama investasi pembebasan lahan tanah, di daerah Tambak Osowilangon Kelurahan PakalĀ Kecamatan Pakal, Surabaya, yang diakui sebagai milik pengacara Rakhmat Santoso (saat ini wabub blitar) yang ternyata semuanya fiktif belaka.
Lily pun pada akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim, Dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Residivis Lily divonis bebas dari dakwaan oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim, Rakhmad Hari Basuki dan Rista Erna Soelistiowati maupun Jaksa Novan Ariyanto, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Sejak diputuskan di PN Surabaya pada Rabu (2/02/2022), Lily Yunita yang dibebaskan dari dakwaan jaksa pasal 378 KUHPidana atas 7 Cek kosong berikut surat penolakan dari Bank BCA, selanjutnya, pada tanggal 8,November-2022, Lily ternyata divonis terbukti bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp 1 Miliar atau pidana pengganti penjara selama 6 bulan, atas putusan hakim MA yang diketuai Dr Salman Luthan.
Usai keluarnya putusan kasasi tersebut, Tim jaksa yang menangani perkara pun bakal siap mengeksekusi Lily, Namun salah satu tim jaksa saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pemanggilan sesuai SOP terlebih dahulu, Untuk langkah eksekusi masih menunggu administrasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Akan dilakukan pemanggilan sesuai alamat yg ada di bap dan ktp
Ya kita sesuai sop bos, kan ada tahapannya kalo mmg ga ada sesuai alamat,” ujar jaksa senior Rakhmad Hari Basuki,SH,MH, Rabu (1/3) melalui pesan tertulisnya beberapa waktu yang lalu.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakoso,SH,MH dikonfirmasi melalui whatsappnya mengatakan perlu persiapan administrasi.
“Jksanya kn prlu prsiapan administrasi dr sby…. Pelaksananya jksa eksekutor,” jelas mantan kasi intel kejari mojokerto sebelumnya.
Untuk diketahui, Lily Yunita sebelumnya pada tahun 2012 pernah diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo (Hingga berita diturunkan data perkara tidak tampil di SIPP), Saat itu Lily divonis lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sabetania Paembonan didakwa pasal penipuan, Selanjutnya Jaksa ajukan upaya hukum kasasi atas putusan kasasi pada tahun yang sama, oleh hakim agung yang diketuai hakim Artidjo, Lily pun dihukum 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah menipu Lisawaty Kartika dan Evi Suryawati temannya sendiri terkait tawaran modal bisnis pecah batu.
Sejak tahun 2012 keluarnya putusan kasasi MA, Lily Yunita selama sekitar 7 tahun belum dieksekusi, Namun antara tahun 2019 setelah Lily ditahan dirutan Polda Jatim, usai dilaporkan korban penipuan lainnya bernama Lianawati Setyo.
Saat itu awak media ini mendapatkan informasi dan datang jauh-jauh untuk konfirmasi Kasi Pidum dikantornya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Gatot saat dikonfirmasi mengaku selama 7 tahun tidak mengetahui keberadaan Lily.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun yang dipimpin Kasi Pidum Gatot bersama tim mengeksekusi Lily Yunita dirutan Polda Jatim yang didampimgi pengacara Ade Dharma, Lily dibawa untuk ditahan di wilayah hukum Kejari Sidoarjo dalam kasus sebelumnya.
Jhon


