
Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta
Surabaya, JejaringPos.com – Mahkamah Agung RI (MARI) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Terkait terpidana Mulia Wiryanto dalam kasus penipuan modus bisnis pengadaan gula senilai Rp 10 Miliar, setelah sebelumnya putusan hakim banding menyatakan direktur PT.Karya Sentosa Raya tidak terbukti bersalah, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sehingga akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Keberatan atas putusan MA tersebut, Mulia anak Hartoyo Wirjanto melalui penasehat hukumnya Fransiska sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya, namun sayangnya perkara tersebut dicabut, Karena selaku pemohon hingga empat kali persidangan tidak juga menghadiri sidang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam menyikapi putusan MA tersebut, pihaknya akan melakukan Eksekusi, Hal itu sebagaimana disampaikan Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejari Surabaya kepada Jejaringpos.
“Sy sudah minta Jaksanya untuk segera eksekusi Bli…nanti kami minta bantuan Intel untuk melacaknya,” katanya, Kamis (12/3/2026) mengutip informasi dari jajaran kejari, usai putusan kasasi terbit bernomor perkara 1772 K/PID/2025 yang tetap menghukum 3 tahun.
Mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak itu juga menambahkan, jika sudah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali, sehingga pihaknya akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Siap Pak, Sudah kita lakukan pemanggilan 3x dan sudah kami sampaikan ke petugas uheksi / Mas Hasan utk dibuatkan nota dinas penyerahan ke bidang intel Bapak supaya dibantu dibuatkan DPO dan membantu proses eksekusi,” tandasnya.

Perkara Mulia ketika di PN Surabaya, Ia divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun, Putusan hakim yang diketuai Djuanto saat itu berkurang 6 bulan, dari tuntutan jaksa penuntut umum Damang Anubowo, yang menuntut bos PT KSR selama 3,5 Tahun.
Mulia dalam menjalani kasusnya, Setelah dilaporkan mantan rekan bisnisnya yang merupakan seorang pengacara kondang di Surabaya, Hardja Karsana Kosasih yang berkantor di Jalan Bubutan Surabaya melaporkan Mulia ke Polrestabes Surabaya, Terkait penipuan atau penggelapan uang Rp 10 Miliar, sebagai investasi bisnis supply Gula yang diakui Mulia telah bekerja sama dengan perusahaan BUMN PT Perkebunan Nasional (PTPN).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat itu Kosasih sebagai korban diminta menitipkan modal Rp 10 Miliar, atas permintaan Mulia karena sedang membutuhkan modal bisnis pengadaan Gula.
Mulia menyampaikan dan menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, terkait pengadaan gula dan dalam kontrak tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi, apabila Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, hal itu pun dijamin oleh terdakwa, jika titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu.
Setelah ditawarkan pembagian keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya, Lalu korban pun tertarik dan menitipkan modal sebanyak Rp 10 Miliar, dengan tahap 4 kali transfer kerekening Bank BCA atas nama Mulia Wiryanto.
Namun berjalannya waktu hingga beberapa bulan sejak tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan 23 Desember 2022, korban menganggap tidak sesuai yang dijanjikan Mulia sebelumnya, Dimana keuntungan yang diterima hanya senilai Rp.2.357 Miliar, Padahal perjanjian nilai keuntungan yakni 5 persen dari modal Rp 10 Miliar.
Tak hanya itu modal yang disetorkan tidak juga dikembalikan sehingga Kosasih mengalami kerugian, Meski telah dikirimkan surat somasi beberapa kali, tetap tidak diindahkan somasi tersebut, yang pada akhirnya korban terpaksa pun menempuh kasusnya ke jalur hukum.Red


