BisnisHukum

Modus Bisnis Tambang Ternyata Fiktif, Uang Rp 75 Miliar Lenyap

Kemeja Biru, Terdakwa Hermanto saat akan keluar ruang sidang kartika yang menurut kabar sebagai owner perumahan galaxy bumi permai di surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Nasib apes yang dialami korban bernama Soewondo Basuki sebagai investor pupus, Harapan mendapatkan keuntungan justru dana yang tak sedikit jumlahnya sebanyak Rp 75 Miliar lenyap belum dikembalikan.

Hal itu membuat korban pun mempidanakan Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip hingga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Setelah sebelumnya juga mempidanakan Venansius Niek Widodo anak dari Blasius Widodo (Jalani Sejumlah Kasus)

Perkara Hermanto yang terjerat dugaan penipuan atau penggelapan baru akan memasuki agenda pembacaan surat dakwaan, akan tetapi batal digelar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Saya hanya untuk menyampaikan penundaan saja, jaksanya lagi ada pendampingan dari kejaksaan agung
Saya tidak diperkenankan membaca surat dakwaan saya cuma menunda saja,” ujar Roginta jaksa pengganti dari kejati jatim, Kamis kemarin (18/12/2025) dihadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis.

Untuk diketahui, Kronologi kasus sesuai dakwaan jaksa yang merupakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, Perbuatan Terdakwa Hermanto saat bersama Venansius sengaja secara melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat mempergunakan PT.MMM sebagai sarana untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki, maka Terdakwa melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindaklanjut kerjasama antara PT.MMM dengan PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan laporan kegiatan fiktif.

Sehingga, atas uang yang diserahkan oleh Korban, Soewondo tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo dan uang modal tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo.

Terdakwa dan Venansius menguasai, memiliki dan mempergunakan uang milik Saksi Soewondo Basoeki sebesar Rp.75 Miliar yang seharusnya untuk kegiatan investasi PT. MMM, namun justru digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dipergunakan untuk keperluan kerjasama, antara PT. MMM dan PT. Rockstone Mining Indonesia dikarenakan pertambangan nikel ore tidak pernah dilaksanakan.

Adapun terkait dengan pendirian PT. Mentari Mitra Manunggal tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sehingga tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas yang diatur menurut hukum.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo, Korban Soewondo mengalami kerugian sebesar Rp.75 Miliar.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button