Hukum

Nany Widjaja Menggugat PT Jawa Pos, Penggugat dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan

Persidangan gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos

Surabaya, JejaringPos.com – Nany Widjaja melalui Kuasa Hukumnya Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, selaku penggugat dalam sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Jawa Pos mengajukan 31 bukti tambahan. Bukti tersebut diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno didampingi hakim anggota Silfi Yanti Zulfia dan Sih Yuliarti.

Advokat Richard Handiwiyanto, bersama team pengacara dari mantan Direktur PT Jawa Pos menyerahkan bukti surat berupa 31 dokumen yakni bukti kepemilikan Nany Wijaya atas PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata.

“Ya pasti kita menggugat ini untuk mensyairkan kepemilikan Bu Nany Widjaja atas PT Dharma Nyata Press enggak seperti yang digembar-gemborkan oleh pihak Jawa Pos bahwa PT Dharma Nyata Press ini merupakan anak perusahaan PT Jawa Pos, inti gugatannya,” kata advokat Richard di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (30/7/2025).

Tujuan gugatan pun diungkap Richard karena pihaknya disebut memiliki bukti lengkap.”Tujuannya pasti ya untuk menyatakan bahwa kepemilikan itu adalah punya Nany Widjaja karena kami yakin bukti-bukti yang kami miliki itu lengkap sehingga kami berani untuk mengajukan gugatan,” sambungnya.

Lagi, Ia menambahkan soal bukti bukti yang diserahkan adalah antara lain berupa Tabloid Nyata edisi tahun 1991 hingga 2025, tentang tidak pernah mengumumkan bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata bukan satu group.

“Tadi kita serahkan dokumen yakni tabloid Nyata edisi tahun 1991 sampai 2025 yang mana semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen,” tandasnya.

Richard menjelaskan dengan adanya bukti tersebut maka semakin jelas bahwa mulai dari penerbit, jajaran pengurus maupun karyawan tidak ada satupun yang menunjukkan jika Tabloid Nyata Bukan bagian dari Jawa Pos.

Selain Nany Widjaya, turut tergugat yakni Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono juga mengajukan bukti tambahan. Bukti tersebut berupa screenshot website sistem informasi penelurusan perkara PN Surabaya terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor 625//Pdt.G/2025/PN SBY.

“Dokumen-dokumen yang kita serahkan tadi yang berkaitan dengan Jawa Pos. Dimana dokumen-dokumen yang kita miliki semua berada di Jawa Pos, sudah kita minta tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan. Hingga munculnya gugatan permintaan dokumen tersebut kepada Jawa Pos,” ujar Mahendra.

Sementara Kim Pentakosta kuasa hukum PT Jawa Pos mengatakan bahwa pihaknya tak mengajukan bukti tambahan apapun.

“Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya,” pungkasnya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button