Narkotika Hampir 15 Gram, Jaksa Renanda Tuntut 5 Tahun

Ilustrasi
Surabaya, JejaringPos.com -Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Perak Surabaya Renanda Kusumastuti, menuntut terdakwa Akhmad Nizamuddin terbukti bersalah dalam peredaran Narkotika, Selain itu terdakwa juga dituntut pidana penjara selama 5 Tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Nizamuddin Bin Samsul Hidayat (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” tuntut jaksa perempuan itu diruang sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (9/3/2026).
Akhmad Nizamuddin Bin Samsul Hidayat (alm) terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia sebelumnya diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Maskori Hasan dan tim, Saat dilakukan penangkapan Akhmad sedang berada di rumah miliknya yang berada di Dusun Kendayaan RT 002 RW 014, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,811 gram yang berada di saku celana sebelah kanan milik terdakwa, 1 (satu) kantong plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau tosca narkotika jenis extacy dengan berat netto 2,638 gram, Dengan total berat netto sejumlah ± 14,449 gram.
Usai dilakukan penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya karena terdakwa tidak mengajukan pembelaan, sidang pun akan digelar pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang berlangsung pada Senin depan (30/3/2026).Red


