Hukum

Oknum Bank Syariah Didakwa Tilep Uang Yayasan Muhammadiyah, Pengacara : Justru BSI Diduga Adanya Penyelewengan

Ket Foto : Kiri, Pengacara M.Taufik, Kanan dan tengah terdakwa pegawai BSI

Surabaya, Jejaringpos.com – Gelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah Yayasan Muhammadiyah, Fanty Liliastutie (Marketing) dan Andi Saputra (Colection), selaku pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), Bersama-sama di tersangkakan hingga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Atas laporan Abd Hamid, Pimpinan Bank BSI Cabang Ponegoro 2 Jalan Diponegoro 16 Kota Surabaya.

Pada perkara pidana terhadap kedua terdakwa Fanty dan Andi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Menghadirkan 6 orang saksi pegawai BSI termasuk pimpinan cabang Ponegoro 2, Abd Hamid.

Adapun saksi lainnya selain Abd. Hamid, Yakni, Yulia Puspita, Saskia, M.Zuhri, dan Tantina serta Panji Wahyu Santoso, Kesemuanya memberikan keterangan dipersidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai, Taufan Mandala, didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri dan Tongani.

“Fanty itu marketing, dan Andi bagian Colection, yang menjadi nasabah terdakwa adalah SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3, Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM)/Dikdasmen Muhammadiyah, Terdakwa menawarkan produk BRI Syariah sekaligus layanan Cash Pick Up kepada keempat nasabah, saat itu para nasabah tertarik dan mengikuti program Kredit Pembangunan,”kata saksi pelapor Abd Hamid, atas pertanyaan tim jaksa diruang Tirta 1, Kamis (2/11).

Lebih lanjut lagi, Pimpinan cabang BSI Ponegoro 2 menerangkan.

“Bahwa uang setoran hasil dari Cash Pick Up tersebut oleh terdakwa dipergunakan apabila ada nasabah dari lembaga Muhammadiyah lain yang akan melakukan penarikan uang, Uang setoran milik para nasabah yang tidak setorkan oleh terdakwa ke Bank Syariah Indonesia SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3, BPKM Total uang sebesar Rp. 3.7 Miliar,”tandasnya.

Selanjutnya, Pengacara Muhammad Taufik selaku penasehat hukum terdakwa, giliran bertanya ke saksi kepala cabang BSI.

“Saksi, yang mengalami kerugian siapa Yayasan Muhammadiyah atau BSI, kenapa saksi yang melaporkan, Saksi juga ada menyita SHM ibunya terdakwa dan BPJS,”tegas Taufik advokat muda mempertanyakan, dan dijawab jika BSI telah kembalikan Rp 3,7 Miliar sebagai kerugian nasabah.

Sebagai informasi, Sejak tahun 2021 BRI Syariah merger dengan Bank Syariah lainnya (Bank SYARIAH MANDIRI dan BNI SYARIAH) selanjutnya berubah menjadi Bank Syariah Indonesia berdasarkan Surat Keputusan direksi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Nomor : 2021/6941-SK/HC- 2 BSI tertanggal 01 Februari 2021.

Usai berakhir sidang, Sejumlah wartawan mencoba konfirmasi saksi pelapor dan saksi lain, Namun menolak berkomentar dan pergi menuju keluar pengadilan.

Sementara, M Taufik mengungkapkan soal terdapat masalah di BSI atas kasus kliennya.

“Fakta persidangan, Saksi pertama sampai ketiga itu menunjukan sebenarnya ada masalah di BSI Internal, kami sudah memperingatkan sebelumnya ini Bank BUMN, Saya sudah berkirim surat ke BI, OJK dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,”bebernya.

Pada akhir komentar sebagai penasehat hukum terdakwa, Taufik mempertanyakan soal legal standing BSI.

“Makanya kami bertanya, Legal standingnya BSI itu dirugikan dalam posisi apa, Wong katanya Muhammadiyah yang dirugikan, Koq BSI saat ini menjadi korban, Justru itu BSI diduga keras adanya penyelewangan karena mengganti itu kita belum melihat dimana prosedur mengganti kepada Muhammadiyah,”pungkasnya menutup komentarnya.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button