HukumPemerintah

Sengketa Tanah Berlanjut Jenny Ruslim Diakui Beli dari Hasan, Pemkot Klaim Miliknya, Ahli Bilang Begini

Berdiri, Dr.Ghansam Anand saat berikan pendapat keahliannya di bidang perikatan

Surabaya, JejaringPos.com – Usai digelarnya Pemeriksaan Setempat Pada Jumat (3/5) lalu oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sudar didampingi hakim Mangapul (Anggota), Kini Jenny Ruslim selaku Penggugat menghadirkan Ahli Perdata khusus di bidang Perikatan, Dr.Ghansam Anand dosen hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Dr.Ghansam, Menyampaikan pendapatnya didepan hakim dan disaksikan kuasa hukum penggugat advokat Michael Tappangan,SH,MH bersama tim Robert Tandiaru,SH dan Louis Sleyvent Eliezer Tappangan, SH,MH.

Sementara, dari pihak Tergugat hadir kuasa hukum (Bidang Hukum) Walikota Surabaya, bersama kuasa hukum eksternal pengacara Setio Bisono selaku tergugat 1, Hadir juga pengacara Lulus Suhanto kuasa hukum Turut Tergugat 9 PT.Tiga Menara Jaya (Penyewa Lahan), beserta kuasa hukum Turut Tergugat 1 sampai 8.

Tengah baju biru, Pengacara Michael bersama tim

Sebelum Ahli memberikan keterangan tentang perikatan, Pengacara Michael menyampaikan keberatan melalui majelis hakim atas permohonan pihak tergugat.

“Mohon ijin yang mulia agenda sidang hari ini saksi ahli, nanti kami sulit untuk menangapi, Kehadiran ahli disini tentang perikatan,”ujarnya. Senin (6/5) diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemudian, Kuasa hukum walikota menyampaikan permohonan tambahan bukti.

“Mohon ijin yang mulia ada tambahan bukti,”kata tergugat 1.

Lagi Pengacara Michael, Yang langsung mengajukan pertanyaan terhadap ahli.

“Menurut ahli apakah pengertian pijb Menurut ahli apakah terdapat perbedaan, lalu apa makna pijb yang sudah dibayar lunas, pejabat setempat yang kita sebut oknum
mengarahkan membeli merubah bunyinya bahwa si A membeli bangunan diatas tanah negara,”tandasnya.

“Terjadi transaksi antara pembeli dan penjual lalu pembeli bertanya kapan bisa di shm kan, penjual sempat bilang nanti saya bisa urus, lalu ada pihak ketiga yang mempunyai kewenangan atas wilayah, apa perbedaan perjanjian dengan pernyataan,”sambung penggugat.

Selanjutnya, Ahli yang dihadirkan penggugat menyampaikan pendapatnya atas perkara Objek Sengketa Tanah, antara Jenny menggugat Walikota Surabaya dan pihak lainnya.

“Penyalahgunaan keadaan adalah seorang bentuk cacat kehendak pemahaman yang dinyatakan tidak seperti yang dikehendaki, Penyalahgunaan keadaan adalah memanfaatkan keunggulan psikologis dan keunggulan ekonomis, Jadi penyalahgunaan psikologis misalnya seseorang yang awam tidak memahami,”jelas ahli perikatan.

Kemudian, Pengacara Michael kembali bertanya ke Ahli.

“Ahli lalu apa makna PIJB yang sudah dibayar lunas, ada pejabat setempat yang kita sebut oknum dan mengarahkan membeli
namun merubah bunyinya bahwa si A membeli bangunan diatas tanah negara,”pungkasnya.

“Terjadi transaksi antara pembeli dan penjual lalu pembeli bertanya kapan bisa di shm kan, penjual sempat bilang nanti saya bisa urus, lalu ada pihak ketiga yang mempunyai kewenangan atas wilayah, apa perbedaan perjanjian dengan pernyataan,”sambung pengacara Louis.

Lanjut tim kuasa penggugat mengilustrasikan karena si A (Pembeli Tanah) bertanya kapan bisa dl sertifikat lalu si pejabat menyampaikan kalau ubah dulu perjanjian, namun oknum pejabat tersebut malah membuat perjanjian beli bangunan diatas negara.

Ahli Ghansam menjawab singkat.

“PIJB adalah perikatan bersyarat
AJB tindak lanjut dari PIJB, itu masuk kualifikasi penipuan, penjual punya kewajiban untuk menanggungnya ,menyerahkan barang menanggung adanya cacat tersembunyi
tanggung jawab ganti rugi 1328 ayat 2 di buktikan dulu pidana penipuannya baru digugat,”tutur ahli.

Terpisah, Ketika sidang berakhir dan ditutup majelis, Kuasa hukum walikota sempat menolak berkomentar, Namun berikutnya menanggapi.

“Enggak berani komentar aku, Tadi kan perikatan otomatis lingkup pertanyaan tadi terkait AJB aja ya sesuai aja itu,”tanggapan bidang hukum.

Masih dilingkungan halaman pengadilan, Michael dan tim juga menanggapi atas pendapat ahli di persidangan yang baru digelar sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya.

“Jadi setelah terbitnya PPJB tersebut yang mana dalam PPJB tersebut jelas bahwa penggugat itu membeli tanah dan bangunan bekas yasan, Yang mana jelas uraiannya Lurah memberikan riwayat tanah, Sakirman kepada Kisra Tjonding, Kisra Tjonding kepada Hasan, Itu adalah Leter C 1538, Sedangkan yang diklaim oleh pemkot adalah luas 31000 meter sedangkan yang penggugat klaim adalah 4000 meter itupun berbeda objeknya,”ungkap pengacara penggugat Jenny.

“Pada waktu berkembangnya jalan PIJB ini oleh salah satu pemilik merubah isu dari pada perjanjian pengikatan tersebut, Yang mana perjanjian awal membeli tanah dan bangunan, tetapi didalam AJB tersebut berubah menjadi membeli bangunan diatas tanah negara, sehingga AJB yang terbit seolah-olah itu milik pemkot,”sambung Michael membeberkan kronologi.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button