Hukum

Pengacara Ungkap Terdakwa Tidak Nikmati Uang Pelapor, Usai Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Foto : Suasana sidang pemeriksaan terdakwa saat digelar, (Foto.Jhon Ferry/Ist)

Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara dugaan penipuan yang dituduhkan kepada terdakwa William Patrick, digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa William menjelaskan didepan majelis hakim yang diketuai Widiarso, Saat diajukan pertanyaan oleh penasehat hukumnya dari kantor hukum Piter Talaway,SH,MH dan Partner, disaksikan Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa dari Kejari Tanjung Perak.

“Jadi saudara tidak tahu berapa tahun saudara mengontrak, apakah saudara (terdakwa) tahu bagaimana teknis pembayaran kontrak rumah yang dilakukan oleh mama saudara,” tanya Churniawan,SH,MH pengacara terdakwa, Rabu (25/1). yang dimaksud ibu terdakwa Liong Tini Sulastri Liono sama-sama dipidana dan berkas dipisah usai dilaporkan Judi Johanis (70) mantan pacar ibu William.

Selanjutnya, Terdakwa William menjawab beberapa pertanyaan pengacara.

“Enggak tahu, Saya karena dari awal saya enggak mau repot jadi saya sewa rumah itu karena renovasi rumah, rumah saya sudah selesai, kalau masalah uang yang 70 juta itu saya yang membayarkan 40 juta, 30 juta saya kembalikan,” ujar terdakwa meyakinkan didepan hakim dengan bersikap sopan dan tenang.

Usai sidang Jejaringpos.com mengkonfirmasi Advokat Ronald Talaway,SH,MH. Yang bersebelahan kantor dengan PN Surabaya, Ronald menanggapi soal William sebagai klien yang disebut tidak menikmati uang pelapor karena sudah dikembalikan ke ibunya.

“Justru klien saya (terdakwa) yang jadi korban atas peristiwa hukum yang terjadi, dia tidak pernah menikmati uang yang dituduhkan karena uang pembayaran sewa rumah itu dibayarkan kepada pemilik rumah sedangkan sisa dari sewa uangnya telah juga dikembalikan ke ibunya sedangkan perjanjian antara ibunya dan pelapor khan tidak diketahui oleh klien saya.jadi jika klien saya dilibatkan dan dimintakan pertanggung jawaban atas uang sewa menyewa rumah khan tidak adil untuknya.sesuai fakta dan keterangan pelapor dipersidangan khan pelapor sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa terkait sewa menyewa rumah,pelapor hanya berkomunikasi dengan ibu terdakwa,” tegasnya menyayangkan jika kliennya dianggap tidak menikmati uang, tapi dipidana oleh pacar dari ibu terdakwa William, yang disebut jika uang uda dikembalikan ke ibunya bernama Liong Tini juga sebagai terdakwa.

(red/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button