
Rompi tahanan hijau, Kedua terdakwa kasus penipuan solar kiri, M.Lutfi bersama R De Laguna Latantri posisi tangan diborgol kembali digiring ketahanan dengan pengawalan petugas
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Agus Cakra, Menjatuhkan vonisnya terhadap kedua terdakwa dalam perkara penipuan, yakni terdakwa M Lutfi selaku Direktur PT Petro Energi Solusi (Mantan Ketua HIPMI 2019-2022) dan R.De Laguna Latantri Direktur PT Kapita Ventura Indonesia dengan hukuman masing-masing selama 1 Tahun.
Sebelum amar putusan dibacakan, hakim menyampaikan alasan ringan dan beratnya dalam berbagai pertimbangan atas perbuatan terdakwa, Seperti hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan korban, serta berpotensi merusak iklim investasi di masyarakat, Sementara hal yang meringankan jika kedua terdakwa disebut belum pernah dihukum.
“Mengadili, Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 Tahun,” baca ketua majelis diruang sidang garuda 1 dalam putusannya, Senin (2/2/2026) disaksikan pengacara dan jaksa penuntut umum Estik Dilla yang sebelumnya menuntut 1 tahun 10 bulan.
Alasan pertimbangan hakim menuai sorotan pasalnya, Kedua terdakwa belum lama ini dalam kurun waktu tahun 2025 baru saja jalani pidana dan diadili di pn surabaya (Residivis).

Dengan perkara tercatat pada nomor 231/Pid.B/2025/PN Sby, Oleh jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya sebelumnya menuntut pidana penjara terhadap terdakwa M Lutfi selama 2 Tahun, dan Terdakwa De Laguna selama 1 Tahun dan 6 Bulan, Hal sama oleh majelis hakim keduanya dinyatakan terbukti bersalah.
Untuk diketahui, Dalam perkara pidana sebelumnya, kedua terdakwa merugikan korban bernama Galih Kusumawati (Bos Bank BPR) dengan jumlah kerugian miliaran rupiah, hal sama pada perkara baru saja diputus dengan korban yang sama seorang wanita, maupun modus bisnis serupa yakni kerja sama suplly minyak Solar, namun kali ini korbannya bernama Dra. Arie S. Tyawatie, M.M selaku ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.Red



