Bisnis

Prihatin Korban Sipoa, Hakim Pengawas Ancam Gijzelling Pimpinan Perusahaan


Foto: Hakim niaga PN Surabaya, Slamet Soeripto kemeja putih (No 4 kiri)

Surabaya, Jejaringpos.com – Pasca dimohonkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), hingga dipailitkan nya PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) selaku Debitor, salah satu group dari 27 perusahaan Sipoa, Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ancam akan lakukan Gijzelling (Penyanderaan) Pimpinan Direksi Perusahaan.

Apa itu arti Gijzeling atau Penyanderaan pada kasus kepailitan, berikut isi keterangan sesuai undang-undang kepailitan nomor 37 tahun 2004.

“Gijzeling dalam kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 93 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004, menyatakan bahwa Pengadilan dapat memerintahkan Debitor Pailit untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara, atau dirumahnya sendiri, dibawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh pengadilan,” terang bahasa arti Gijzeling sesuai peraturan ditegaskan, apabila hakim pengawas menetapkan.

Hakim pengawas dalam perkara pailit PT SPA (Debitor) yang telah diputus pada jumat (31-Maret-2023) kemarin siang, berulang kali menyampaikan pimpinan perusahaan dapat di Gijzeling jika tak patuh, Slamet Soeripto, selain saat didalam persidangan sebelumnya yang menyatakan didepan para korban Sipoa, jika Direksi Sipoa bisa diperintahkan untuk disandera, serta pada waktu berikutnya juga sama mengatakan dapat memerintankan untuk di Gijzeling.

“Ini debitur kalau tidak pernah hadir lagi, dibuat saja lembaga penyanderaan dan debitur bisa dipenjara, Saya bisa keluarkan penetapan debitur bisa digijzelling (Disandera) itu istilah bahasa belanda,” kata hakim niaga Slamet sebagai pengawas yang ditunjuk majelis sebelumnya mengatakan saat sidang pada Senin (27-02-2023) lalu, jika tidak pernah hadir.

Foto: Tampak bangunan yang mangkrak dan ditawarkan ke seluruh konsumen

Tetap saja Debitor Sipoa (SPA) hingga mencapai agenda putusan, Direksi maupun komisaris tidak juga hadir di PN Surabaya, bahkan niat untuk menyampaikan proposal saja atau permohonan perdamaian pun, tidak dihadiri langsung debitor dalam hal ini pimpinan direksi.

Sehingga, Perwakilan ratusan korban Sipoa langsung menghendaki dipailitkannya perusahaan, melalui Voting Suara yang dikoordinir oleh tim kurator pengurus.

“Ya memang harus di Gijzeling karena banyak tidak diakui,” tegas hakim Slamet Soeripto kepada Jejaringpos.com hari ini Senin (3/4), usai pimpin sidang perkara PKPU lainnya.

Sementara, Pihak Debitor SPA melalui kuasa hukum, sejak saat digelar agenda putusan kemarin, Tidak bersedia memberikan komentarnya, maupun tim kurator menolak dikonfirmasi bahkan terburu-buru berjalan keluar dari pengadilan.

Untuk diketahui, Jumlah korban sesuai PT SPA sendiri belum termasuk perusahaan group lainnya, Korban atau kreditor Konkuren ini terdapat jumlahnya 2 ribu orang, Jika total keseluruhan para konsumen diperoleh informasi mencapai puluhan ribu orang.

Sementara pada saat sidang sebelumnya, agenda Permohonan Proposal Perdamaian pihak korban diakui mempunyai tagihan sekitar Rp 20 Miliaran, Untuk Bank BTN yang merupakan kreditor tunggal Separatis memiliki tagihan sebesar hampir Rp 140 Miliar.

Namun, Pada saat agenda putusan ternyata tagihan kreditor konkuren diakui sebesar Rp 4,5 Miliar saja, dikarenakan sisa tagihan lainnya dialihkan pada perusahaan lain group Sipao.

Sebagaimana gambar bangunan yang diperoleh Jejaringpos.com dari sumber, Bahwa tampak bangunan yang sedang mangkrak terhenti pembangunannya, belum diketahui pasti apakah lahan tanah tersebut sudah resmi milik Sipoa.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button