Puluhan Konsumen Kembali Gugat PT.Surya Bumimegah Sejahtera Pengembang Apartemen Puncak Group

Foto : Perwakilan konsumen ketika jadi saksi dipersidangan
Surabaya, – Bergerak dibidang Property Apartemen (Puncak Group) di Surabaya, Pengembang PT.Surya Bumimegah Sejahtera (PT.SBMS) kembali digugat oleh puluhan konsumennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sidang masuk agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat.
Total 81 orang konsumen sebelumnya mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan menuntut uang sebagai pembelian unit apartemen yang telah dibayarkan ke perusahaan agar segera dikembalikan.
Alasan tuntutan para konsumen itu dikarenakan belum adanya penyerahan unit, meski sebagian pembayaran telah dilunasi dan diterima oleh perusahaan.

Penggugat melalui tim kuasa hukum, Pengacara Raden Hiu Wihardadi dan Ernando Shiepant dari Kantor hukum Dewadaru Law Firm, Menghadirkan 2 orang saksi sebagai perwakilan, Yakni Emilio Nurvianto dan Harsono Sutanto untuk memberikan keterangannya di ruang sidang Sari 2.
Ernando pun kemudian bertanya pada saksi terkait pelunasan dan ijin apartemen.
“Terus setelah pelunasan itu apa yang didapat oleh saksi, Apakah waktu pemesanan itu, itu bukan tanya ijin ijin nya,
Apakah saudara mengetahui yang terjadi pada penggugat lain,”tanya pengacara penggugat. Pada sidang Rabu (15/1/2025).
Selanjutnya, Saksi menjelaskan atas pertanyaan pihak penggugat.
“Waktu itu ditunjukkan karena sudah lunas saya pengen lihat dari jauh karena dari dekat tidak diperbolehkan, Jendela terlihat sudah terpasang, setelah lihat kedalam ternyata belum jadi apa apa, Sudah lunas tapi hanya menerima surat pemesanan saja,”ungkap Emilio konsumen puncak cbd dihadapan majelis hakim yang diketuai Toniwidjaya Hansberd Hilly.
Kemudian pengacara penggugat kembali bertanya kepada saksi.
“Saksi apakah saat itu PT Wika (Kontraktor Pembangunan Apartemen) sudah dibayar,”tanya shiepant.
“Saya tahu pt wika itu menggugat pkpu PT Surya bumimegah,”punkas salah satu saksi.
Sebelumnya, Ketika sidang baru dimulai dan saksi belum memberikan keterangan, Kuasa hukum Tergugat PT.SBMS, Pengacara Sebayang menyampaikan keberatannya kepada majelis soal kehadiran saksi.
“Kami keberatan karena saksi terkait perkara lain,” ujarnya singkat.
Lalu keberatan pengacara tergugat itu langsung direspon oleh ketua majelis.
“Karena ini kepentingan penggugat kita lihat dulu dalil nya apa yang dibuktikan,”tandas hakim Toni mantan ketua pn sumbawa besar berikutnya meminta penggugat agar dilakukan sidang ditempat pada pekan depan tanggal 22 Januari 2025.
Sebagai informasi, Gugatan para konsumen group puncak sebelumnya 2 perkara dikabulkan, bahkan salah satu perkara telah incraht hingga putusan kasasi di MA.
Adapun nama-nama dan lokasi apartemen yang sedang digugat konsumen, Apartemen Puncak CBD, Puncak Merr dan Kertajaya maupun Puncak Darmo.
Usai berakhirnya sidang dan masih dilingkungan pn, Kuasa hukum tergugat yang kesekian kalinya telah berganti saat dikonfirmasi kembali menolak berkomentar.
Ditempat yang sama depan pintu masuk ptsp, Pengacara Wihardadi bersama Ernando didampingi kedua saksi, Menjelaskan beberapa informasi terkait gugatan termasuk akan direncanakannya eksekusi hasil putusan pengadilan.
“Agenda hari ini kita sudah menyelesaikan sidang saksi fakta ada dua orang saksi dari konsumen puncak cbd dan puncak merr, keduanya sama sudah melakukan pembayaran sampai dengan lunas, sampai hari ini belum ada serah terima bahkan bangunannya pun mangkrak,”beber pengacara tegap kepada wartawan, yang diakui sedang memperjuangkan hak kliennya selaku konsumen.
Lagi, Wihar nama panggilan akrabnya menjelaskan soal alasan argumen dari pihak pengembang jika mengklaim pembangunan mangkrak dan belum serah terima dikarenakan Covid, Penggugat mengungkapkan soal saksi menjelaskan dihadapan majelis hakim jika berhenti pekerjaannya sebelum adanya Covid 2019.
“Menariknya pihak tergugat PT.Surya Bumimegah Sejahtera berargumentasi kenapa belum serah terima saat itu karena ada covid pembatasan, kontraktor PT Wika yang ditunjuk untuk membangun menggugat PKPU disaat utang piutang yang belum terbayarkan, sangat jelas dan sesuai fakta kenapa tidak dilanjutkan pembangunan karena kontraktor belum dibayar, sampai saat ini belum ada kegiatan,” tuturnya.Red



