Komnas Anak Soroti Kasus Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Foto : Arist saat berikan keterangan pers
Jakarta, Jejaringpos.com – Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, menyayangi terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Perbuatan diduga dilakukan seorang pria parubaya JS (51).
Pelaku sendiri merupakan warga Lumban Lobu Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun kini tengah disoroti Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Arist yang mengaku sebagai putra Siantar asal Porsea ini, mengatakan akan segera berkordinasi dengan Polres Toba, untuk segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan agar bisa segera menangkap dan menahan pelaku.
“Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku telah melakukan serangan seksual dalam bentuk persetubuhan, saya yakin dan percaya Polres Toba pasti segera menangkap dan menahan pelaku, dan menyerahkan kasusnya kepada Jaksa penuntut umum karena komitmen Kapolres Toba, baginya tidak ada kompromi, atau damai terhadap segala bentuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Toba,”ujar aktivis yang sering memantau setiap kasus anak seluruh indonesia, Senin (13/2) di jakarta melalui rilisnya yang dikirim.
Untuk itu, lanjut Arist dalam keterangan pers yang dibagikan kepada beberapa pekerja media, mendesak Polres Toba untuk menetapkan Ketentuan pasal 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ironisnya, pelaku dikabarkan selain sebagai petani tetapi juga menjabat sebagai kepala Desa Aek Bolon Balige, yang mempunyai kewajiban untuk melindungi korban sebagai masyarakatnya, Arist menyebut dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya.
Lagi, ketum komnas yang selalu dikenal tegas dan berciri khas rambut putih ini, menghimbau kepada masyarakat Lumban Lobu menjadikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JS ini, dijadikan sebagai momentum bagi keluarga meningkatkan pengawasan terhadap anak, dan tidak serta merta percaya begitu saja kepada orang ataupun keluarga dekat.
Arist menambahkan pada akhir komentarnya, untuk memantau proses penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, akan menghadirkan Tim Litigasi dan Advokasi Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Toba, untuk mengawal kasus kekerasan seksual.
(red/*)



