HukumKegiatan Sosial

Rio Pangestu Suami Novianty Bantah Maki Mertua, Luka Disebut Tidak Menghambat Aktifitas

Novianty (Kiri) bersama ayahnya Mulyanto Wijaya (Batik Merah) saat melihat suaminya Rio (Belum Bercerai) berjalan keluar bersama seorang wanita

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Rio Pangestu di perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar, Dipersidangan Rio Pangestu menceritakan kronologi kasus saat dilakukan agenda pemeriksaan terhadap dirinya.

Terdakwa Rio, Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dipidanakan istrinya Novianty Wijaya anak dari Mulyanto Wijaya, akibat persoalan sepele yakni karena memindahkan tatakan makanan bayi.

Rio dan ayahnya Yanwar pun turut hadir didalam ruang sidang Sari 3, Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Pangestu yang masih berstatus Mantu Mulyanto Wijaya menjawab pertanyaan jaksa Estik Dilla jika ia tidak ada memaki ayah Novianty.

“Papanya enggak terima mau lapor saya silahkan,” kata Rio dihadapan majelis hakim yang menjawab pertanyaan jaksa Estik Dilla Rahmawati, pada Rabu (4/3/2026).

Estik juga menanyakan terdakwa apakah pernah memaki Muliyanto mertuanya, Namun hal itu dibantah keras oleh Rio.

“Sempat juga saudara saksi memaki-maki saksi Mulyanto Wijaya, Berarti tidak upaya damai,” pungkas Rahmawati, namun pengusaha sanitary yang masih usia muda itu mengelak “Saya tidak ada memaki,”.

Persoalan rumah tangga Rio dan Novianty (Masih Suami Istri) tak terelakan meski pelapor (Novianty) telah menghubungi ayahnya Mulyanto, Usai pertengkaran hebat terjadi sebelumnya, didalam rumah tempat domisili keduanya, di kawasan elit Northwest Hill NII 12 No 32 RT 001 RW 002 perumahan Citra Land Kecamatan Pakal Surabaya.

Saat itu terdakwa akan mencuci pakaian kemudian terdakwa melihat tatakan makanan bayi yang berada dijemuran bayi, lalu melihat dan langsung memindahkan ke tempat lain, kemudian 15 menit terdakwa mendengar saksi Novianty selaku istri terdakwa yang marah-marah, dan mengomel dikarenakan terdakwa memindahkan tatakan makanan bayi yang sudah dibersihkan pelapor sehingga terkena tetesan air hujan.

Selanjutnya akibat persoalan itu terhadap keduanya Rio dan Novianty terjadi cekcok, namun terdakwa masih bisa menahan emosinya agar tidak makin parah dengan pergi meninggalkan pelapor, namun Novianty masih emosi dan melempar tatakan makanan bayi ke arah rak piring dengan keras hingga terdakwa tersulut emosi.

Sesuai Visum Et Repertum nomor 502/V15/VI/65/RS PHC Surabaya korban mengalami luka gores lecet dan memar, berdasarkan luka tersebut tidak mengakibatkan halangan atau hambatan melakukan aktifitas atau pekerjaan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button