HukumPemerintah

Sabu 7 Gram Lebih, Seorang Kurir Dituntut 7 Tahun

Ruang sidang Kartika tempat terdakwa diadili

Surabaya, JejaringPos.com – Warga Jalan Krukah Surabaya, Teguh Trisakti Bin Muhammad Fadli, Terpaksa harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya akibat kedapatan menyimpan barang haram bentuk narkotika jenis sabu seberat 7,057 Gram.

Pada Jumat tanggal 27 Juni 2025 malam hari Terdakwa Teguh Trisakti ditangkap tepatnya di Jalan Krukah Selatan 10-B No 11, oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polres Tanjung Perak Surabaya, Petugas bernama Budi Ariawan dan Vikry Noor beserta tim.

Dipersidangan yang selalu digelar diruang Kartika semula agenda tuntutan akan berlangsung pada Rabu (29/10/2025) namun ditunda.

Selanjutnya, diperoleh informasi jika sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Adi Suputra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kemudian menuntut Terdakwa Teguh dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 Bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teguh Trisakti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan,” kutip isi tuntutan jaksa Ida Bagus. Rabu (5/11/2025).

Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan agar sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan seperti berikut,

1 buah tas slempang
1 poket plastik besar didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto ±2,272 Gram.
1 poket plastik sedang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto ±4,065 Gram.
1 poket plastik sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto ±0,579 Gram.
1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto ±0.141 Gram.
1 buah timbangan elektrik warna hitam;
1 bendel klip plastik kosong.
1 buah serok shabu.

Untuk diketahui, Sebagaimana data perkara sesuai nomor 2110/Pid.Sus/2025/PN Sby yang dikutip dari situs resmi sipp pengadilan, Peran terdakwa sebelum ditangkap adalah sebagai kurir, ia selalu diperintahkan oleh seorang bernama Ryan berstatus DPO, Teguh beberapa kali sempat berhasil mengambil paket sabu yang diranjau seberat 10 Gram dan 2 Gram, Hingga disuruh mengantarkan kepada pembeli, kemudian selanjutnya, perbuatan terdakwa Teguh ternyata diendus oleh petugas.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button