HukumPemerintah

Saksi Jelaskan Soal Data Mahasiswa Tidak Masuk Dikti Disebut Tanggung Jawab Kampus

Foto: Para pihak saat menyaksikan bukti dari tim penasehat hukum

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Agus Budiarto dan Yulistiono menghadirkan 2 orang saksi, Dalam sidang perkara Robert Simangunsong tentang pendidikan tinggi.

Kedua orang saksi tersebut yakni, Imam Wahyudi, mantan Pembantu Rektor (Purek) I Universitas Darul Ulum Jombang Versus Rektor Lukman Hakim, dan saksi Herawati Muji Agustini, Karyawan pada kantor hukum terdakwa Robert.

Mantan Pembantu Rektor menjelaskan jika dirinya pada tahun 2019 dimintai tolong Direktur Pasca Sarjana Undar, Sholih Muadi untuk membuatkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan (Robert Simangungsong) benar-benar sebagai Mahasiswa Undar Jombang.

“Saya saat itu dihubungi lewat WhatsApp Pak Sholih kemudian mengirimkan berkas ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) Robert Simangungsong yang diterbitkan tanggal 2 April 2013,” kata Imam memberikan keterangan didepan majelis hakim yang diketuai Tongani, Senin (8/7/2024) diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi juga membeberkan bahwa baru bertemu Robert Simangungsong seusai mendapat surat panggilan dari Polda Jatim saat itu.

Sementara, Keterangan berbeda Herawati menceritakan dia sebagai rekan kerja Robert Simangungsong sejak tahun 2014 yang bertugas terkait keluar masuk surat, pembelian atk dan mengelola administrasi kantor.

“Setahu saya Pak Robert sudah ada gelar S.H (Sarjana Hukum) dan M.H. (Magister Hukum). Sampai sekarang saya masih kerja dan gelar beliau masih S.H, M.H,”kata pegawai kantor hukum Robert Simangunsong.

Selanjutnya, Ketika Prof.Dr.Oscarius Yudhu Ari Wijaya, sebagai ketua tim penasehat hukum Robert, kemudian bertanya kepada saksi Imam Wahyudi bila Mahasiswa tidak masuk PDDikti tanggung jawab siapa.

“Tanggung jawab kampus,”aku Imam.

Ditambahkan tim kuasa hukum terdakwa yang menunjukkan bukti kepada majelis hakim bahwa penggunaan gelar akademik M.H.I dapat disebut M.H berdasarkan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim ketua majelis Tongani lalu bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong, apakah keterangan para saksi sudah benar atau tidak.

“Keterangannya benar yang mulia,”koreksinya dan sidang pum ditutup majelis dengan berpesan sidang berikut akan digelar pada 10 Juli mendatang.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button