Saksi Sebut di BAP Selain Tanpa SOP, Pemilik Kenpark dan Manager yang Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan

Foto : Tampak gambar wahana seluncuran kenpark sebelum ambrol
Surabaya, Jejaringpos.com – 4 orang saksi selaku pegawai PT Granting Jaya pengelola tempat wisata kolam renang (water park) Kenjeran, Surabaya, dihadirkan dalam perkara pidana ambrolnya papan seluncuran (water slidge), mengakibatkan korban luka ringan maupun berat sebanyak 17 orang pengunjung.
Masing-masing saksi diantaranya, Bambang (menjabat HRD), Sulastri (Supervisor), Toha Roni (pengawas seluncuran) dan Sri Lestari (staf kantor).
Keempat saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, diawali pemeriksaan terhadap saksi Bambang saat ditanya oleh jaksa Uwais terkait jawab Bambang dalam BAP Polisi, kemudian saksi menceritakan jika selain anak anak disebut dilarang menaiki papan seluncuran, Juga Soetiadji selaku pemilik tempat usaha dianggap yang bertanggung jawab atas kejadian.
“Dipoint 35 ini bapak mengatakan untuk saya yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan atau jatuhnya papan seluncur kolam renang waterpark kenjeran surabaya tersebut, adalah bapak Soetiadji Yudho selaku pemilik kenjeran park dan bapak paulus sebagai manager operasional,” baca Uwais dengan bertanya kepada Bambang HRD, yang dikutip dari BAP penyidik, Senin (30/1) diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menurut saya yang harus bertanggung jawab adalah Soetiadji (owner) dan Paul, Subandi bertanggung jawab mengingatkan saja operasional, Saya hanya ngurusi security harusnya semua banyak orang orang yang tidak profesional,” ungkap Bambang menjawab pertanyaan JPU, yang mengaku belum lama bekerja di PT Granting Jaya.

Selanjutnya, Saksi Sulastri selaku supervisor menyebut bahwa Toha Roni selaku bawahan yang mengecek water sludge papa seluncuran bagian diatas dan melaporkan kepada dirinya.
Sementara saksi Toha yang mengatakan sudah bekerja sejak tahun 2008, juga mengaku baru mengetahui dipersidangan jika perusahaan tidak ada SOP, selain itu terungkap karena tidak adanya saling komunikasi sesama petugas, saat pengunjung naik dan turun seluncuran, serta tidak ada aturan batas usia atau tinggi badan.
Diketahui, Kecelakaan ini terjadi pada bulan Mei-2022, Total korban luka ringan maupun berat sebanyak 17 orang, diantaranya korban yang usia masih anak-anak terdapat jumlah lebih banyak dari pada orang dewasa, Namun dipersidangan diungkap jika pihak management telah bertanggung jawab, selain perobatan dirumah sakit juga memberikan uang tali asih ke seluruh korban.
(red/*)



